Perusahaan induk Facebook, Meta Platforms (META), telah menegaskan penolakannya untuk membayar konten berita yang diunggah secara sukarela di platform mereka. Keputusan ini sejalan dengan undang-undang yang baru disahkan di Indonesia.
Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani undang-undang yang mewajibkan platform digital untuk membayar media yang menyediakan konten kepada mereka. Undang-undang ini dijadwalkan akan mulai berlaku dalam enam bulan.
Rafael Frankel, Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara, mengatakan, “Setelah melalui beberapa putaran konsultasi dengan pemerintah, kami memahami bahwa Meta tidak akan diharuskan membayar konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit ke platform kami.”
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa platform digital dan penerbit berita harus menjalin kemitraan yang dapat berbentuk lisensi berbayar, pembagian pendapatan, atau pembagian data. Meskipun demikian, masih banyak yang belum jelas mengenai bagaimana perjanjian baru ini akan berfungsi dalam praktiknya.
Kebijakan digital semacam ini telah menjadi perhatian global, dengan banyak pemerintah di seluruh dunia menyusun kebijakan untuk mengatasi ketidakseimbangan kekuatan antara platform digital dan penerbit berita serta konten lainnya. Australia, misalnya, mulai menerapkan kebijakan pembayaran iklan media berita pada Maret 2021.
Saat ini, Meta dan Google telah menandatangani kesepakatan dengan outlet media yang memberikan kompensasi kepada mereka atas konten yang menghasilkan klik dan dana iklan.