Monitorday.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan revisi regulasi terkait tarif premi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, sebagai perubahan atas Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2017. Regulasi baru ini dijadwalkan terbit pada tahun 2025.
“Saat ini OJK tengah menyiapkan regulasi terkait tarif premi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, yang telah masuk dalam program legislatif OJK untuk diterbitkan pada tahun 2025,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/1), dikutip dari Antara.
Ogi menjelaskan bahwa tarif premi kendaraan listrik akan memiliki ketentuan berbeda dibandingkan kendaraan konvensional. Perbedaan ini didasarkan pada pertimbangan risiko yang melekat pada kendaraan listrik.
Ia juga mencatat bahwa pertumbuhan kendaraan listrik pada 2023 dan 2024 menunjukkan tren positif. Namun, jumlah kendaraan listrik di Indonesia masih relatif kecil dibandingkan kendaraan konvensional.
Asuransi kendaraan bermotor tetap menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam sektor asuransi umum, dengan proyeksi pertumbuhan mencapai 7–8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada 2025.
Dalam industri asuransi umum, lini bisnis terbesar masih didominasi oleh asuransi harta benda, diikuti oleh asuransi kredit dan kendaraan bermotor.
“Seperti tahun 2024, diproyeksikan bahwa industri asuransi umum pada 2025 akan ditopang oleh asuransi harta benda, kredit, dan kendaraan bermotor,” kata Ogi.
Dengan revisi regulasi ini, OJK berharap dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan perlindungan bagi pemilik kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, di tengah pertumbuhan industri otomotif nasional.