Connect with us

News

Pakar Hukum: Status Penftaran Prabowo-Gibran Tetap Sah Setelah Putusan DKPP

F Mutia Tri Maharani

Published

on

Monitorday.com – Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, mengemukakan pandangannya bahwa sanksi yang diterima Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) tidak akan memiliki dampak apa pun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai ‘legal subject’ Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta legitimate,” kata Fahri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/2/2024).

Pendapat Fahri tersebut didasarkan pada dua konteks yang berbeda dalam membaca putusan DKPP. Pertama, status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan melaksanakan perintah pengadilan, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Kedua, dalam melaksanakan putusan MK “a quo,” tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Fahri menjelaskan bahwa putusan DKPP dalam pertimbangan yuridis menyatakan bahwa tindakan KPU, sebagai teradu, tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

“Artinya, KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Fahri.

“Tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tandasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News4 hours ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News5 hours ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment5 hours ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas5 hours ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima

Sportechment8 hours ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud8 hours ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News8 hours ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik11 hours ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud11 hours ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News12 hours ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik12 hours ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News12 hours ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud14 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud17 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News20 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment20 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment21 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment21 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment1 day ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment1 day ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola