Connect with us

News

Pakar Hukum: Status Penftaran Prabowo-Gibran Tetap Sah Setelah Putusan DKPP

Mutia Tri Maharani

Published

on

Monitorday.com – Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, mengemukakan pandangannya bahwa sanksi yang diterima Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) tidak akan memiliki dampak apa pun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai ‘legal subject’ Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta legitimate,” kata Fahri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/2/2024).

Pendapat Fahri tersebut didasarkan pada dua konteks yang berbeda dalam membaca putusan DKPP. Pertama, status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan melaksanakan perintah pengadilan, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Kedua, dalam melaksanakan putusan MK “a quo,” tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Fahri menjelaskan bahwa putusan DKPP dalam pertimbangan yuridis menyatakan bahwa tindakan KPU, sebagai teradu, tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

“Artinya, KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Fahri.

“Tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tandasnya.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *