Monitorday.com – Kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha seringkali membawa tantangan namun dapat menjadi peluang bagi UMKM.
Sertifikasi halal menciptakan kesetaraan dalam persaingan usaha melalui standar yang sama.
Kewajiban ini juga menjadi sumber baru pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan kualitas produk.
Standar halal dapat memperbaiki persepsi kualitas produk bahkan di kalangan konsumen non-muslim.
Proses pemeriksaan halal mencakup keamanan, kebersihan, dan sanitasi yang meningkatkan kualitas produk.
Hal ini menumbuhkan kepercayaan pelanggan terhadap produk yang telah bersertifikasi halal.
Sertifikat halal tidak hanya wajib bagi produsen barang tetapi juga bagi penyedia jasa tertentu.
Jasa yang diwajibkan bersertifikat halal meliputi penyembelihan, pengolahan, dan penyimpanan.
Kategori halal lidzatihi memastikan bahan yang digunakan tidak berasal dari sumber haram.
Pelaku UMKM dapat memperoleh sertifikat halal melalui BPJPH yang telah ditunjuk resmi.
Tingginya biaya pengurusan sertifikat seringkali disebabkan oleh penggunaan jasa calo.
Nanung Danar Dono mengimbau UMKM untuk mendaftarkan sertifikat hanya lewat lembaga resmi.
Lembaga seperti Lembaga Penyedia Halal UGM menyediakan layanan pendaftaran halal.
Seminar nasional UGM turut menghadirkan berbagai pembicara ahli dalam bidang halal.
Pembicara meliputi akademisi, perwakilan MUI, hingga pelaku industri halal global.
Diskusi ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kesadaran dan partisipasi pelaku usaha.