Ruang Sujud
Refleksi Hijrah Jadi Tonggak Sejarah Hadapi Krisis Umat
Makna historis tersebut menjadi semakin penting ketika umat Islam menghadapi situasi yang seolah mempersempit seluruh kemungkinan perubahan.
Monitorday.com – Dalam sejarah Islam, peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah bukan sekadar perpindahan geografis untuk menghindari penganiayaan. Hijrah merupakan titik balik sejarah yang mengubah komunitas Muslim dari kelompok kecil yang menghadapi tekanan sosial, ekonomi, dan politik menjadi masyarakat yang mulai membangun tatanan kehidupan bersama berdasarkan iman, persaudaraan, keadilan, dan tanggung jawab sosial.
Makna historis tersebut menjadi semakin penting ketika umat Islam menghadapi situasi yang seolah mempersempit seluruh kemungkinan perubahan. Ketika kekuasaan terkonsentrasi di tangan pihak yang menindas, ketika jalur diplomasi tidak menghasilkan perlindungan memadai, ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi, dan ketika informasi dipenuhi propaganda, pertanyaan tentang masa depan dapat berubah menjadi pertanyaan tentang harapan itu sendiri.
Di tengah situasi semacam itu, pengalaman kaum Muslim pada periode awal dakwah di Makkah menawarkan bahan refleksi yang mendalam. Sebelum terbentuknya masyarakat Madinah, Rasulullah SAW dan para sahabat menghadapi pemboikotan ekonomi, penyiksaan, pengucilan sosial, kehilangan pelindung politik, serta ancaman pembunuhan. Jalan menuju perubahan tidak terlihat mudah, bahkan secara material tampak mustahil.
Dalam suasana seperti itu, pertanyaan-pertanyaan mendasar seolah menggema: Di mana keselamatan? Di mana jalan keluar? Di mana tempat berlindung?
Pertanyaan tersebut bukan kutipan ayat Al-Qur’an tertentu, melainkan gambaran tentang kegelisahan manusia ketika menghadapi tekanan yang melampaui kemampuan individualnya. Justru pada titik inilah kisah hijrah menjadi relevan: Al-Qur’an tidak hanya mengajarkan keteguhan menghadapi penderitaan, tetapi juga mengarahkan manusia untuk memahami bahwa perubahan membutuhkan ikhtiar, strategi, solidaritas, dan kesediaan meninggalkan keadaan yang menghalangi kehidupan yang lebih baik.
Hijrah, dengan demikian, dapat dibaca sebagai pertemuan antara keyakinan spiritual dan tindakan historis. Pertolongan Allah tidak menjadikan manusia pasif menunggu perubahan. Sebaliknya, dalam perjalanan Nabi, keimanan berjalan bersama perencanaan, pengorganisasian, pengorbanan, dan pembangunan institusi.
Namun, pembacaan terhadap sejarah ini perlu dilakukan secara cermat. Konflik yang dihadapi umat Islam pada masa kini, termasuk di kawasan Syam, mempunyai konteks politik, sosial, dan kemanusiaan yang berbeda dari Makkah pada abad ketujuh. Relevansi hijrah bukan berarti menyamakan semua pelaku, konflik, atau situasi, melainkan menggali prinsip-prinsip yang dapat membantu masyarakat menghadapi ketidakadilan tanpa kehilangan orientasi moral dan kemanusiaannya.
1. Makkah Sebelum Hijrah: Ketika Kekuasaan Menutup Ruang Perubahan
Untuk memahami makna hijrah, kita perlu kembali ke Makkah pada periode awal kenabian, ketika Rasulullah SAW menyampaikan ajaran tauhid di tengah masyarakat yang memiliki struktur sosial, ekonomi, dan politik yang kuat.
Penolakan terhadap dakwah Nabi tidak dapat dilepaskan dari konteks masyarakat Quraisy. Makkah merupakan pusat perdagangan sekaligus tempat penting bagi tradisi keagamaan masyarakat Arab. Dakwah yang menyerukan penyembahan hanya kepada Allah, tanggung jawab moral, serta kepedulian terhadap kaum lemah menghadirkan tantangan terhadap tatanan sosial yang telah mapan.
Pesan tauhid bukan semata-mata persoalan ibadah individual. Ia membawa konsekuensi etis mengenai martabat manusia, tanggung jawab orang kaya terhadap orang miskin, serta penolakan terhadap kesewenang-wenangan. Bagi kelompok yang memperoleh keuntungan dari struktur sosial yang ada, perubahan nilai semacam itu dapat dipandang sebagai ancaman.
Seiring berkembangnya dakwah, sebagian pengikut Nabi menghadapi intimidasi, penyiksaan, dan tekanan untuk meninggalkan keyakinan mereka. Sejumlah Muslim bahkan melakukan hijrah ke Habasyah atau Abyssinia sebelum hijrah besar ke Madinah. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pencarian tempat aman bagi kebebasan beragama telah menjadi bagian dari sejarah komunitas Muslim sejak masa awal.
Pemboikotan di Syi’ib Abi Thalib
Salah satu episode yang paling berat dalam tradisi sejarah Islam adalah pemboikotan terhadap Bani Hasyim dan Bani al-Muththalib. Dalam berbagai riwayat sirah, kelompok tersebut mengalami pembatasan hubungan sosial dan ekonomi selama beberapa tahun, sehingga akses terhadap perdagangan, pernikahan, dan kebutuhan hidup menjadi sangat terbatas.
Pemboikotan itu memperlihatkan bagaimana tekanan ekonomi dapat digunakan sebagai instrumen untuk melemahkan suatu kelompok. Ketika akses terhadap kebutuhan dasar dibatasi, penderitaan tidak hanya dialami oleh tokoh yang menjadi sasaran politik, tetapi juga oleh keluarga dan masyarakat yang berada di sekitarnya.
Dalam perspektif kontemporer, pengalaman ini mengingatkan kita bahwa krisis kemanusiaan tidak selalu dimulai melalui kekerasan terbuka. Pemiskinan, pengucilan, pembatasan akses, dan penghancuran jaringan dukungan sosial juga dapat menjadi mekanisme penindasan.
Namun, terdapat batas penting dalam menarik perbandingan tersebut. Pemboikotan di Makkah berlangsung dalam struktur kesukuan Arab abad ketujuh, sedangkan tekanan ekonomi modern dapat melibatkan negara, lembaga keuangan, kebijakan internasional, maupun aktor nonnegara. Kesamaan yang dapat dianalisis adalah dampaknya terhadap masyarakat dan kemampuannya membatasi pilihan hidup, bukan anggapan bahwa seluruh peristiwa itu identik.
Tahun Kesedihan dan Hilangnya Perlindungan
Tekanan terhadap Nabi semakin berat setelah wafatnya Khadijah RA dan Abu Thalib, dua tokoh yang memiliki peran penting dalam kehidupan pribadi dan perlindungan sosial beliau. Dalam tradisi sirah, periode ini dikenal sebagai ‘Am al-Huzn, atau Tahun Kesedihan.
Khadijah memberikan dukungan emosional dan material, sedangkan Abu Thalib berperan penting dalam perlindungan sosial Nabi di tengah masyarakat Quraisy. Kehilangan keduanya memperlihatkan bahwa bahkan seorang rasul pun menjalani kehidupan manusiawi yang dipenuhi kesedihan, kehilangan, dan keterbatasan.
Peristiwa ini menghadirkan pelajaran penting: keteguhan tidak berarti seseorang tidak mengalami kesedihan. Keteguhan justru terlihat ketika kehilangan tidak menghentikan seluruh ikhtiar untuk meneruskan tanggung jawab.
Nabi kemudian mencari peluang dakwah di luar Makkah, termasuk perjalanan ke Thaif. Perjalanan itu tidak menghasilkan perlindungan politik sebagaimana yang diharapkan, dan beliau mengalami penolakan yang berat.
Akan tetapi, rangkaian kegagalan tersebut tidak mengakhiri ikhtiar. Nabi tetap menyampaikan dakwah kepada orang-orang yang datang ke Makkah, termasuk para peziarah dari luar kota. Dari ruang perjumpaan yang sebelumnya tidak menghasilkan perubahan besar, akhirnya terbuka hubungan dengan penduduk Yatsrib.
Di sinilah terlihat salah satu pola penting dalam sejarah hijrah: ketika satu jalur perubahan tertutup, ikhtiar tidak harus berhenti; ia dapat mencari jalur lain tanpa kehilangan prinsip dasarnya.
2. Hijrah Bukan Pelarian Tanpa Arah, Melainkan Strategi Perubahan
Hijrah ke Madinah berlangsung pada 622 M dan menjadi titik awal penanggalan Hijriah yang kemudian ditetapkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Peristiwa ini memiliki kedudukan sentral dalam sejarah Islam karena menandai perubahan besar dari fase dakwah yang menghadapi tekanan di Makkah menuju pembangunan masyarakat Muslim di Madinah.
Namun, hijrah tidak tepat dipahami sebagai tindakan spontan yang semata-mata didorong keputusasaan. Ia didahului oleh proses panjang: dakwah kepada masyarakat di luar Makkah, terbentuknya hubungan dengan penduduk Yatsrib, pertemuan di Aqabah, serta kesepakatan untuk memberikan perlindungan kepada Nabi dan komunitas Muslim.
Dua kelompok Arab utama di Yatsrib, Aus dan Khazraj, sebelumnya memiliki sejarah persaingan dan konflik. Sebagian penduduknya menerima Islam dan melihat Nabi sebagai figur yang dapat membantu membangun tatanan sosial yang lebih stabil. Kesepakatan di Aqabah menjadi bagian penting dari proses yang memungkinkan hijrah terlaksana.
Dengan demikian, Madinah bukan sekadar tempat perlindungan geografis. Kota itu menyediakan peluang untuk membangun komunitas yang memiliki ruang lebih besar bagi kehidupan beragama, pengorganisasian sosial, dan pengembangan kepemimpinan.
Ketika pertolongan hadir melalui manusia dan institusi
Dalam perspektif keimanan, umat Islam memahami hijrah sebagai bagian dari pertolongan Allah kepada Rasul-Nya. Namun, kisah tersebut juga memperlihatkan bahwa pertolongan hadir melalui tindakan manusia: penduduk Yatsrib yang memberikan komitmen perlindungan, para sahabat yang mengambil risiko, dan orang-orang yang membantu perjalanan Nabi.
Hal ini penting karena dalam kehidupan sosial, harapan tidak selalu datang dalam bentuk perubahan mendadak yang dapat dilihat sebagai mukjizat. Harapan juga hadir melalui terbentuknya jaringan solidaritas, munculnya pemimpin yang dapat dipercaya, tersedianya tempat aman, dan kesediaan masyarakat menerima tanggung jawab bersama.
Al-Qur’an menggambarkan keteguhan Nabi ketika berada di dalam gua bersama Abu Bakar dalam Surah At-Taubah ayat 40. Pesan utamanya adalah keyakinan bahwa Allah bersama mereka. Ayat tersebut menempatkan rasa aman spiritual di tengah ancaman yang nyata.
Dalam kehidupan modern, prinsip ini dapat diterjemahkan menjadi dua tanggung jawab yang berjalan bersama. Pertama, memelihara keyakinan agar penderitaan tidak menghancurkan martabat dan orientasi moral. Kedua, membangun ikhtiar konkret melalui perlindungan warga, pendidikan, bantuan kemanusiaan, penguatan ekonomi, diplomasi, dan institusi yang dapat dipercaya.
Tawakal bukan alasan untuk mengabaikan sebab-sebab yang tersedia. Sebaliknya, kisah perjalanan Nabi memperlihatkan bahwa keyakinan dan perencanaan tidak harus dipertentangkan.
3. Dari Muhajirin dan Ansar Menuju Solidaritas Sosial
Salah satu perkembangan terpenting setelah hijrah adalah terbentuknya hubungan antara kaum Muhajirin, yakni Muslim yang meninggalkan Makkah, dan kaum Ansar, yakni penduduk Madinah yang menerima dan membantu mereka.
Perpindahan tersebut membawa konsekuensi sosial dan ekonomi yang besar. Sebagian Muhajirin meninggalkan rumah, harta, jaringan perdagangan, dan lingkungan keluarga. Mereka tidak sekadar memulai kehidupan di kota baru, tetapi juga harus membangun kembali sumber penghidupan mereka.
Dalam konteks itu, dukungan Ansar mempunyai arti yang melampaui keramahan individual. Solidaritas menjadi mekanisme sosial untuk membantu orang yang kehilangan tempat tinggal dan sumber daya agar dapat kembali membangun kehidupan.
Prinsip ini tetap relevan dalam menangani krisis pengungsian modern. Pengungsi bukan hanya membutuhkan makanan dan tempat berlindung, tetapi juga akses pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan bekerja, perlindungan hukum, serta penerimaan sosial.
Bantuan yang berhenti pada distribusi kebutuhan darurat memang dapat menyelamatkan kehidupan dalam jangka pendek. Akan tetapi, pemulihan yang berkelanjutan membutuhkan kemampuan masyarakat terdampak untuk kembali mengambil keputusan, mengembangkan keterampilan, memperoleh penghidupan, dan berpartisipasi dalam kehidupan bersama.
Di sinilah pelajaran sosial hijrah dapat dibaca secara lebih luas: masyarakat yang ingin bangkit tidak cukup hanya mengandalkan ketahanan orang-orang yang menderita. Masyarakat juga harus membangun sistem yang membuat mereka tidak terus-menerus terjebak dalam ketergantungan.
Solidaritas yang kuat mengubah hubungan antara penolong dan penerima bantuan menjadi hubungan antarmanusia yang memiliki martabat dan tanggung jawab bersama.
4. Madinah: Membangun Tatanan Baru, Bukan Sekadar Mengganti Penguasa
Keberhasilan hijrah tidak dapat diukur hanya dari keberhasilan Nabi meninggalkan Makkah dengan selamat. Ukuran yang lebih mendasar adalah apa yang dilakukan setelah beliau tiba di Madinah.
Perpindahan tempat tidak dengan sendirinya mengakhiri konflik, kemiskinan, persaingan kelompok, atau persoalan kekuasaan. Madinah juga menghadapi tantangan sosial dan politik. Karena itu, perubahan historis yang berlangsung setelah hijrah perlu dipahami sebagai proses pembangunan masyarakat, bukan peristiwa yang selesai dalam satu malam.
Salah satu dokumen penting dalam kajian sejarah Islam adalah Piagam Madinah. Sarjana Michael Lecker, dalam kajiannya yang diterbitkan Oxford Bibliographies, menjelaskan bahwa dokumen yang dikenal sebagai Konstitusi Madinah merekam pengaturan mengenai komunitas, hubungan antarkelompok, tanggung jawab bersama, serta persoalan keamanan dan kewajiban sosial. Para sejarawan masih memperdebatkan apakah teks tersebut merupakan satu dokumen utuh atau gabungan sejumlah kesepakatan yang terbentuk pada waktu berbeda.
Terlepas dari perdebatan mengenai bentuk dan penyusunan dokumennya, pengalaman Madinah memperlihatkan pentingnya membangun aturan bersama bagi masyarakat yang memiliki latar belakang dan kepentingan berbeda.
Ada beberapa dimensi yang dapat ditarik dari pengalaman tersebut.
Pertama, membangun kesepakatan bersama. Komunitas yang baru tumbuh membutuhkan aturan yang mengatur hak, kewajiban, keamanan, dan penyelesaian perselisihan. Kesamaan tujuan tidak selalu berarti seluruh anggota masyarakat memiliki pandangan yang sama. Karena itu, kesepakatan menjadi penting agar perbedaan tidak terus-menerus berubah menjadi konflik.
Kedua, mengubah solidaritas menjadi sistem. Dukungan terhadap Muhajirin tidak berhenti pada simpati. Solidaritas membutuhkan praktik nyata yang memungkinkan orang membangun kembali kehidupannya. Prinsip ini relevan bagi masyarakat yang sedang mengalami krisis, ketika bantuan kemanusiaan perlu dihubungkan dengan pemulihan ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik.
Ketiga, mengembangkan kepemimpinan yang berorientasi pada tanggung jawab. Kepemimpinan tidak cukup diukur melalui kemampuan mempertahankan kekuasaan. Ia juga harus dinilai melalui kemampuannya melindungi masyarakat, mengelola perbedaan, dan menjaga keadilan.
Keempat, membangun masa depan yang lebih luas daripada kepentingan kelompok sendiri. Peradaban tidak dapat tumbuh secara berkelanjutan jika seluruh energi masyarakat hanya digunakan untuk membalas penderitaan masa lalu. Pemulihan membutuhkan kemampuan mengubah pengalaman pahit menjadi dasar bagi kehidupan yang lebih aman dan bermartabat.
Di sinilah hijrah memiliki dimensi peradaban. Ia bukan hanya perpindahan dari ruang yang menindas menuju ruang yang lebih aman, melainkan juga usaha membangun tatanan sosial yang memungkinkan nilai-nilai moral diwujudkan dalam kehidupan bersama.
5. Wahyu dan Harapan di Tengah Kepungan Sejarah
Dalam pengalaman keagamaan umat Islam, Al-Qur’an menjadi sumber utama penguatan spiritual ketika tekanan tampak tidak tertanggungkan. Akan tetapi, pesan-pesan Al-Qur’an perlu dipahami sesuai konteks ayat dan tidak diperlakukan sebagai janji bahwa setiap kelompok yang mengalami penderitaan pasti akan memperoleh kemenangan politik dalam waktu dekat.
Salah satu ayat yang berhubungan langsung dengan ancaman terhadap Nabi dalam periode hijrah adalah Surah Al-Anfal ayat 30. Ayat tersebut mengingatkan tentang rencana pihak-pihak yang hendak menahan, membunuh, atau mengusir Nabi dari Makkah, serta menegaskan bahwa rencana manusia tidak berada di luar pengetahuan dan kekuasaan Allah.
Ayat ini mengandung pesan spiritual tentang keterbatasan kekuasaan manusia. Pihak yang terlihat menguasai keadaan tidak otomatis menguasai seluruh kemungkinan sejarah. Namun, pesan tersebut bukan pembenaran untuk mengabaikan realitas atau menganggap setiap tindakan akan berhasil tanpa perencanaan.
Surah At-Taubah ayat 40 juga merekam suasana ketika Nabi berada di dalam gua bersama Abu Bakar. Dalam keadaan terancam, Nabi menenangkan sahabatnya dengan keyakinan bahwa Allah bersama mereka. Ayat ini menempatkan ketenteraman batin sebagai kekuatan untuk menghadapi ketidakpastian, bukan sebagai penyangkalan terhadap bahaya yang sedang berlangsung.
Pesan lainnya terdapat dalam Surah Ar-Ra’d ayat 11, yang menghubungkan perubahan keadaan suatu kaum dengan perubahan yang terjadi pada diri mereka sendiri.
Ayat tersebut sering dijadikan dasar refleksi tentang tanggung jawab manusia dalam memperbaiki keadaan. Dalam konteks pembangunan masyarakat, perubahan memerlukan evaluasi terhadap perilaku, kualitas kepemimpinan, tata kelola, solidaritas, dan kesediaan memperbaiki kesalahan.
Namun, ayat ini tidak boleh digunakan untuk menyalahkan korban penindasan, seolah-olah penderitaan mereka pasti disebabkan oleh kekurangan iman atau kegagalan moral mereka sendiri. Tanggung jawab untuk mengubah keadaan perlu dibaca bersama kewajiban pihak yang memiliki kekuasaan untuk menghentikan kekerasan, melindungi warga sipil, dan memperbaiki ketidakadilan.
Dengan pemahaman tersebut, harapan keagamaan tidak menjadi pelarian dari kenyataan. Ia menjadi sumber kekuatan untuk bertahan, menilai keadaan secara jernih, dan melakukan tindakan yang bermakna.
6. Kawasan Syam: Ketika Sejarah Berjumpa dengan Krisis Modern
Relevansi hijrah bagi umat Islam kontemporer menjadi penting ketika kita melihat penderitaan masyarakat di kawasan Syam, yang dalam penggunaan geografis historis mencakup wilayah lebih luas daripada satu negara modern, termasuk Suriah, Palestina, Lebanon, dan Yordania.
Masyarakat di kawasan ini menghadapi pengalaman yang berbeda-beda, mulai dari perang, pengungsian, kerusakan infrastruktur, ketidakpastian politik, sampai kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Karena itu, tidak tepat memperlakukan seluruh kawasan Syam sebagai satu situasi politik yang seragam.
Suriah memberikan salah satu gambaran mengenai beratnya tantangan pemulihan pascakonflik. Catatan pemerintah Inggris yang diterbitkan pada Juli 2026, dengan merujuk pada estimasi Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan atau OCHA, menyebutkan bahwa sekitar 15,6 juta orang di Suriah membutuhkan bantuan kemanusiaan pada 2026. Laporan yang sama menggambarkan bahwa meskipun terdapat perbaikan dalam sejumlah aspek setelah perubahan politik pada Desember 2024, persoalan ekonomi dan keterbatasan bantuan masih membebani banyak keluarga.
GOV.UK
Data ini menunjukkan bahwa perubahan politik tidak otomatis menghasilkan pemulihan kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Berakhir atau meredanya suatu fase konflik hanyalah salah satu tahap dalam perjalanan panjang menuju keamanan, pemulihan ekonomi, rekonstruksi infrastruktur, dan pemulihan kepercayaan sosial.
Dalam konteks ini, hijrah menawarkan perspektif yang lebih mendalam daripada sekadar analogi antara Makkah dan konflik modern.
Krisis material bukan satu-satunya persoalan
Masyarakat yang mengalami perang dan pengungsian tidak hanya kehilangan rumah, pendapatan, atau akses terhadap layanan publik. Mereka juga dapat kehilangan rasa aman, kepercayaan kepada institusi, dan keyakinan bahwa masa depan masih dapat diperbaiki.
Krisis yang berlangsung lama berpotensi menimbulkan kelelahan sosial. Ketika upaya perdamaian berulang kali gagal, janji politik tidak terpenuhi, dan bantuan tidak menjangkau semua orang yang membutuhkan, sebagian masyarakat dapat merasa bahwa perubahan tidak lagi mungkin terjadi.
Dalam keadaan seperti ini, mengingat hijrah bukan berarti meminta masyarakat menerima penderitaan tanpa protes. Sebaliknya, sejarah tersebut dapat membantu menegaskan bahwa perlindungan terhadap kehidupan, pencarian ruang aman, pemulihan martabat, dan pembangunan kembali komunitas merupakan bagian penting dari perjuangan manusia menghadapi keadaan yang menindas.
Perubahan memerlukan lebih dari pergantian kekuasaan
Pengalaman Madinah juga memberikan pelajaran mengenai perbedaan antara perubahan kekuasaan dan perubahan tatanan kehidupan.
Pergantian pemimpin atau berakhirnya sebuah rezim tidak dengan sendirinya menjamin hadirnya keadilan. Masyarakat tetap membutuhkan hukum yang dapat dipercaya, institusi yang berfungsi, kesempatan ekonomi, pendidikan yang berkelanjutan, serta perlindungan bagi kelompok rentan.
Dalam laporan PBB pada Agustus 2026, pejabat OCHA menyampaikan bahwa masyarakat Suriah memiliki harapan terhadap masa depan yang lebih stabil, tetapi kebutuhan kemanusiaan masih besar. PBB juga menyoroti persoalan pengungsian yang belum terselesaikan dan kesenjangan antara kebutuhan bantuan dengan pendanaan yang tersedia.
Situasi tersebut mengingatkan kita bahwa harapan dan realitas dapat hadir bersamaan. Optimisme tidak harus menutup mata terhadap hambatan, sedangkan pengakuan terhadap hambatan tidak harus menghapus kemungkinan perbaikan.
Propaganda dan krisis kepercayaan
Tantangan modern juga berkaitan dengan lingkungan informasi. Konflik dapat disertai penyebaran narasi yang saling bertentangan, informasi palsu, manipulasi gambar, dan penggunaan media untuk memperkuat dukungan terhadap kelompok tertentu.
Namun, klaim tentang adanya propaganda terstruktur harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan diterima hanya karena sesuai dengan pandangan politik atau keagamaan tertentu. Dalam masyarakat yang sedang terpolarisasi, informasi yang tidak terverifikasi dapat memperdalam kebencian, memperluas ketidakpercayaan, dan menghambat upaya kemanusiaan.
Pelajaran dari hijrah dalam konteks ini bukan bahwa seluruh informasi dari pihak tertentu harus ditolak, melainkan bahwa masyarakat membutuhkan kejernihan berpikir, ketelitian dalam memeriksa fakta, dan kemampuan membedakan antara informasi, interpretasi, serta ajakan politik.
Keteguhan iman dan sikap kritis dapat berjalan bersama. Membela orang yang menderita tidak mengharuskan seseorang menerima semua klaim yang beredar tanpa pemeriksaan.
7. Hijrah sebagai Kerangka Kebangkitan Umat Modern
Apabila hijrah dipahami sebagai proses perubahan yang mencakup dimensi spiritual, sosial, dan kelembagaan, terdapat sejumlah pelajaran yang dapat diterapkan oleh umat Islam dalam menghadapi krisis masa kini.
1. Memulihkan harapan tanpa menutup mata terhadap kenyataan
Harapan yang sehat tidak dibangun dari janji kemenangan instan. Ia tumbuh dari keyakinan, pemahaman yang jernih, dan kesediaan mengambil langkah yang dapat dilakukan meskipun hasil akhirnya belum terlihat.
2. Mengubah solidaritas menjadi kemampuan kolektif
Bantuan bagi masyarakat terdampak perlu disertai penguatan pendidikan, layanan kesehatan, ekonomi lokal, perlindungan anak, serta pemulihan mata pencaharian. Solidaritas menjadi lebih bermakna ketika membantu masyarakat kembali mandiri.
3. Menempatkan keadilan di atas pembalasan
Masyarakat yang bangkit membutuhkan mekanisme pertanggungjawaban, perlindungan korban, penyelesaian konflik, dan proses hukum yang adil. Mengakhiri ketidakadilan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menciptakan ketidakadilan baru.
4. Memperkuat ilmu pengetahuan dan literasi informasi
Pendidikan, penelitian, dan kemampuan memeriksa informasi membantu masyarakat mengambil keputusan yang lebih baik. Dalam lingkungan informasi yang dipenuhi manipulasi, kecakapan berpikir kritis merupakan bagian dari tanggung jawab sosial.
5. Membangun institusi yang melindungi masyarakat
Perubahan berkelanjutan membutuhkan aturan yang adil, kepemimpinan yang bertanggung jawab, layanan publik yang berfungsi, dan ruang partisipasi bagi masyarakat. Ketergantungan pada satu tokoh atau satu momentum politik tidak cukup untuk membangun peradaban.
Kelima prinsip tersebut memperlihatkan bahwa kebangkitan tidak hanya bergantung pada besarnya penderitaan atau kuatnya keyakinan seseorang. Ia juga membutuhkan kapasitas masyarakat untuk mengorganisasi sumber daya, menjaga persatuan di tengah perbedaan, dan mengubah nilai-nilai moral menjadi praktik kelembagaan.
Dalam hal ini, hijrah tidak seharusnya dimaknai sebagai seruan agar setiap masyarakat yang mengalami konflik meninggalkan tanah airnya. Perpindahan fisik memang dapat menjadi pilihan penyelamatan jiwa ketika keselamatan terancam, tetapi bagi banyak masyarakat, perubahan juga berarti menciptakan kondisi agar mereka dapat tinggal dengan aman, memperoleh hak-haknya, dan membangun kembali kehidupan di tempat asal.
Prinsip hijrah adalah mencari jalan menuju kehidupan yang lebih baik. Bentuk konkretnya harus mempertimbangkan keselamatan manusia, keadaan setempat, hak masyarakat, serta kemungkinan yang tersedia.
8. Dari Keputusasaan Menuju Ketahanan Peradaban
Ada satu aspek yang sering terlewat ketika hijrah hanya diceritakan sebagai perjalanan dramatis dari Makkah ke Madinah: keberhasilan sejarah tersebut tidak terjadi karena semua hambatan langsung lenyap setelah Nabi tiba di tujuan.
Madinah tetap menghadapi konflik, ancaman eksternal, persoalan ekonomi, dan tantangan dalam mengelola masyarakat yang beragam. Pembangunan peradaban berlangsung melalui serangkaian keputusan dan tindakan, bukan melalui satu peristiwa yang mengakhiri semua masalah.
Karena itu, hijrah memberikan pemahaman tentang waktu dalam perubahan sosial. Ada masa untuk menyelamatkan kehidupan, masa untuk membangun jaringan dukungan, masa untuk menyusun aturan bersama, dan masa untuk mengembangkan institusi yang mampu bertahan menghadapi ujian.
Masyarakat modern yang mengalami konflik juga memerlukan perspektif jangka panjang. Pemulihan tidak cukup dinilai dari berkurangnya pertempuran atau terbentuknya pemerintahan baru. Ukuran lainnya mencakup apakah anak-anak kembali bersekolah, keluarga memperoleh penghidupan, layanan kesehatan tersedia, kelompok rentan terlindungi, dan masyarakat dapat menyelesaikan perbedaan tanpa kekerasan.
Demikian pula, ketahanan peradaban tidak dapat dibangun dengan menumbuhkan permusuhan tanpa batas terhadap kelompok lain. Ketahanan yang berkelanjutan membutuhkan kemampuan menjaga identitas sekaligus menghormati martabat manusia, mempertahankan prinsip sekaligus membuka ruang dialog, dan memperjuangkan keadilan tanpa kehilangan batas moral.
Dalam perspektif tersebut, ingatan terhadap hijrah menjadi produktif ketika mendorong masyarakat melakukan sesuatu yang nyata: melindungi orang yang terancam, membantu mereka yang kehilangan penghidupan, memperkuat pendidikan, mengembangkan kepemimpinan yang amanah, dan membangun mekanisme penyelesaian konflik.
Harapan bukan sekadar perasaan bahwa masa depan akan menjadi lebih baik. Harapan juga merupakan kemampuan untuk menjaga kemungkinan masa depan itu melalui tindakan yang bertanggung jawab.
Penutup: Hijrah adalah Keberanian Membuka Jalan Sejarah
Hijrah Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu peristiwa paling menentukan dalam sejarah Islam karena memperlihatkan bagaimana komunitas yang menghadapi tekanan berat dapat memasuki fase baru melalui perpaduan iman, perencanaan, solidaritas, dan pembangunan masyarakat.
Dari pemboikotan di Makkah hingga terbentuknya komunitas di Madinah, perjalanan tersebut menunjukkan bahwa keterbatasan material tidak selalu menjadi akhir dari seluruh kemungkinan. Ketika ruang perubahan menyempit, ikhtiar dapat menemukan jalur baru. Ketika seseorang kehilangan perlindungan, solidaritas dapat membuka ruang keselamatan. Ketika komunitas berada dalam keadaan rentan, aturan bersama dan institusi dapat menjadi fondasi bagi kehidupan yang lebih teratur.
Bagi umat Islam modern, khususnya mereka yang menyaksikan penderitaan masyarakat di kawasan Syam, pelajaran ini bukan janji bahwa sejarah akan terulang dengan hasil yang persis sama. Tidak ada dasar yang cukup untuk memastikan bahwa setiap krisis akan berakhir melalui pola yang identik dengan hijrah Nabi.
Yang dapat dipetik adalah prinsip yang lebih mendasar: penderitaan tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan tanggung jawab terhadap kehidupan, sedangkan harapan tidak boleh berhenti sebagai retorika tanpa tindakan.
Mengingat hijrah berarti menjaga keyakinan bahwa keadaan dapat berubah, sambil menyadari bahwa perubahan memerlukan kerja nyata. Ia berarti membangun solidaritas yang melampaui batas kelompok, memperjuangkan perlindungan bagi masyarakat yang rentan, memeriksa informasi secara kritis, serta mengembangkan tatanan yang menjadikan keadilan dan martabat manusia sebagai ukuran kemajuan.
Pada akhirnya, kebangkitan peradaban bukan semata-mata tentang siapa yang berhasil menguasai kekuasaan. Ia juga tentang masyarakat seperti apa yang dibangun setelah krisis, bagaimana penderitaan dipulihkan menjadi kekuatan sosial, dan apakah generasi berikutnya memperoleh kehidupan yang lebih aman, adil, dan bermartabat.
Hijrah mengajarkan bahwa jalan keluar tidak selalu terlihat ketika perjalanan dimulai. Namun, keteguhan iman perlu disertai kejernihan akal, keberanian mengambil langkah, dan kesediaan membangun masa depan bersama.
News
Wajib Halal 18 Oktober 2026, Peluang dan Tantangan bagi UMKM
Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi langkah pemerintah memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing industri halal Indonesia.
Monitorday.com– Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan kebijakan Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026 untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan daya saing produk nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem halal yang terpercaya sekaligus memperluas peluang produk Indonesia di pasar domestik dan internasional.
Menurut pemberitaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 10 Oktober 2026, penerapan kebijakan tersebut tetap diarahkan sesuai jadwal, dengan penyesuaian teknis yang mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha. Penyesuaian atau penundaan dapat dipertimbangkan bagi perusahaan tertentu yang belum siap memenuhi ketentuan. Namun, cakupan dan mekanisme penerapannya perlu merujuk pada ketentuan resmi pemerintah.
Kementerian Perdagangan juga mendorong peningkatan mutu produk serta kesiapan usaha mikro dan kecil (UMK) agar mampu memenuhi persyaratan pasar. Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pemasaran.
Tantangan utama kebijakan ini terletak pada kesiapan UMKM, terutama dalam memenuhi persyaratan administrasi, menyiapkan bahan baku yang sesuai, dan menjalani proses sertifikasi. Keterbatasan biaya, informasi, serta pendampingan dapat menjadi hambatan bagi usaha kecil yang belum memiliki sistem dokumentasi dan pengendalian produk secara memadai.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan dukungan sertifikasi halal, pendampingan usaha, dan penyederhanaan proses berjalan efektif. Kolaborasi antara kementerian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga pemeriksa halal, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat juga diperlukan agar pelaku usaha memperoleh informasi yang jelas serta akses layanan yang terjangkau.
Pada akhirnya, keberhasilan Wajib Halal Oktober 2026 tidak hanya ditentukan oleh penerapan aturan pada 18 Oktober, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah dan pelaku usaha membangun sistem halal yang berkelanjutan. Jika dilaksanakan dengan dukungan yang memadai, kebijakan ini berpotensi memperkuat kepercayaan konsumen, mendorong pertumbuhan ekonomi syariah, dan meningkatkan posisi produk Indonesia dalam persaingan industri halal global.
Ruang Sujud
Ekonomi Halal Menguat, Indonesia Bersiap Perluas Pasar Global
Menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, Indonesia memperkuat daya saing UMKM, akses pembiayaan, dan peluang ekspor untuk merebut pasar halal dunia.
Monitorday.com-Ekonomi halal menjadi salah satu peluang strategis bagi Indonesia untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing industri, dan memperluas perdagangan internasional. Pemerintah terus mendorong Indonesia bertransformasi dari pasar konsumen yang besar menjadi produsen sekaligus pemasok produk halal bagi dunia.
Perhatian utama saat ini tertuju pada penerapan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026. Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah menegaskan kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai jadwal, sembari menyiapkan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, termasuk untuk usaha mikro dan kecil serta produk impor. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha meningkatkan standar produknya.
Peluang pasar yang tersedia sangat besar. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa konsumsi umat Muslim di enam sektor ekonomi syariah mencapai sekitar 2,6 triliun dolar AS pada 2024 dan diperkirakan meningkat menjadi 3,56 triliun dolar AS pada 2029. Besarnya pasar tersebut membuka peluang bagi produk makanan dan minuman, kosmetik, farmasi, fesyen Muslim, serta berbagai layanan yang mendukung gaya hidup halal.
Di dalam negeri, pemerintah berupaya memastikan UMKM tidak tertinggal dalam memanfaatkan pertumbuhan tersebut. Menurut RRI, penguatan sertifikasi halal gratis dan akses pembiayaan menjadi bagian dari strategi memperkuat daya saing usaha mikro dan kecil menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. Dukungan ini penting agar biaya kepatuhan tidak menjadi hambatan bagi usaha kecil untuk mempertahankan bisnis dan memperluas jangkauan pemasaran.
Peluang ekonomi halal juga berkembang di tingkat internasional. Menurut Anadolu Agency, London Halal Forum yang berlangsung pada 10–11 Oktober 2026 membahas perluasan industri halal ke berbagai bidang, mulai dari investasi, pariwisata, teknologi, rantai pasok, pencitraan merek, hingga perdagangan internasional. Perkembangan ini menunjukkan bahwa ekonomi halal tidak lagi terbatas pada sertifikasi dan produk makanan, tetapi telah menjadi ekosistem bisnis lintas sektor.
Ke depan, keberhasilan Indonesia akan ditentukan oleh kemampuan menghubungkan sertifikasi halal dengan peningkatan mutu, inovasi produk, pembiayaan, dan akses pasar ekspor. Pemerintah, lembaga keuangan syariah, pelaku industri, dan UMKM perlu bekerja sama agar besarnya pasar domestik dapat menjadi landasan untuk membangun merek halal Indonesia yang kompetitif di tingkat global. Dengan demikian, ekonomi halal berpotensi menjadi sumber pertumbuhan baru sekaligus membuka lapangan kerja dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan dunia.
Ruang Sujud
Islam dan Lingkungan Sumut
MUI Sumut mendorong pelestarian lingkungan sebagai bagian dari amanah keagamaan dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi.
3 Poin Utama:
- MUI Sumut membahas pelestarian lingkungan dalam perspektif Islam dan sunnah.
- Ulama menekankan tanggung jawab manusia menjaga air, hutan, tumbuhan, hewan, dan lingkungan.
- Kepedulian ekologis didorong masuk ke dakwah, pendidikan pesantren, masjid, dan kegiatan sosial umat.
Monitorday.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengangkat isu pelestarian lingkungan dalam Muzakarah Fatwa MUI Sumut, Ahad, 27 September 2026. Sekretaris Umum MUI Sumut, Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA, menyampaikan materi bertajuk “Pelestarian Lingkungan dalam Perspektif Sunnah”.
Dalam pemaparannya, Ardiansyah menjelaskan bahwa Islam memiliki perhatian terhadap kebersihan, kesucian, dan kelestarian lingkungan. Konsep tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah SWT, tetapi juga menyangkut tanggung jawab manusia terhadap sesama dan alam (Prof. Ardiansyah, Muzakarah Fatwa MUI Sumut, 2026).
Ia menyebut sejumlah prinsip dalam sunnah Nabi Muhammad SAW yang relevan dengan persoalan lingkungan. Di antaranya menjaga kebersihan tempat ibadah dan fasilitas umum, menyingkirkan gangguan dari jalan, tidak mencemari sumber air, menggunakan air secara tidak berlebihan, serta menjaga tumbuhan dan hewan.
Perspektif tersebut juga dikaitkan dengan kedudukan manusia sebagai khalifah di bumi. Dalam kerangka ini, manusia memiliki amanah untuk menjaga kehidupan dan tidak melakukan eksploitasi yang menyebabkan kerusakan. Ardiansyah mengaitkannya dengan QS. Ar-Rum ayat 41 mengenai kerusakan di darat dan laut akibat perbuatan manusia.
Perhatian terhadap lingkungan, menurut materi muzakarah, dapat diterapkan pada berbagai aspek kehidupan. Penggunaan air secara bijaksana, penghijauan, perlindungan hutan, pencegahan pencemaran, serta perlindungan habitat hewan merupakan contoh konkret bagaimana nilai keagamaan diterjemahkan menjadi perilaku ekologis.
MUI Sumut juga mendorong agar isu lingkungan menjadi bagian dari dakwah dan pendidikan umat. Masjid, pesantren, lembaga pendidikan, dan organisasi Islam dapat menjadi ruang edukasi mengenai kebersihan, penghijauan, pengelolaan air, pencegahan pencemaran, dan pelestarian ekosistem.
Menariknya, pembahasan lingkungan di MUI Sumut juga melibatkan perspektif ilmiah. Pada hari yang sama, MUI Sumut membahas strategi pencegahan kebakaran hutan dan lahan berbasis risiko serta ketahanan ekologis bersama Onrizal, Ph.D., akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara. Pendekatan ini menunjukkan upaya mempertemukan pengetahuan keagamaan dengan ilmu lingkungan dalam menghadapi persoalan ekologis.
Dengan demikian, pelestarian lingkungan ditempatkan bukan semata sebagai persoalan ekologis, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab keumatan. Nilai Al-Qur’an dan sunnah dapat menjadi landasan moral, sementara ilmu pengetahuan membantu menerjemahkannya ke dalam langkah yang konkret dan sesuai dengan kondisi lingkungan.
Ruang Sujud
Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Masjid di Padang
Sekitar 6.000 warga Aisyiyah dan Muhammadiyah berkumpul di Padang untuk mengikuti Tabligh Akbar ke-10 yang membahas persiapan haji dan penguatan peran surau.
3 Poin Utama:
- Sekitar 6.000 warga Aisyiyah dan Muhammadiyah menghadiri pengajian akbar di Padang.
- Tabligh Akbar mengangkat tema persiapan ibadah haji dan penguatan kehidupan keagamaan.
- Kegiatan dirangkai dengan kerja sama PWA Aisyiyah Sumbar dan Bank Syariah Indonesia.
Monitorday.com – Sekitar 6.000 warga Aisyiyah dan Muhammadiyah dari berbagai daerah di Sumatera Barat memadati Masjid Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Padang, dalam Tabligh Akbar pada Minggu, 13 September 2026. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Aisyiyah dan Muhammadiyah Sumbar Berhaji, Langkah Emas Lebih Dekat ke Baitullah”.
Pengajian tersebut merupakan agenda tiga bulanan Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sumatera Barat dan telah memasuki penyelenggaraan ke-10. Menurut Ketua PWA Sumbar Syur’aini, kegiatan pertama kali digelar pada 2022 dan antusiasme warga terus meningkat dari waktu ke waktu.
Kehadiran ribuan jemaah menunjukkan kuatnya tradisi pengajian dan konsolidasi keumatan di lingkungan Aisyiyah dan Muhammadiyah Sumbar. Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar Hendri Novigator mengatakan kedatangan warga sejak malam mencerminkan semangat kebersamaan dan kecintaan terhadap kegiatan keagamaan (PWA Sumbar, 2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mendorong penguatan kembali fungsi surau sebagai pusat pendidikan, pembentukan karakter, dan penguatan nilai keagamaan. Menurutnya, pendidikan berbasis nilai keagamaan diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi generasi muda.
Tabligh Akbar juga diisi ceramah Ustaz Azka Ummah yang menekankan pentingnya majelis ilmu, adab, serta kasih sayang dalam keluarga. Pesan tersebut menempatkan keluarga sebagai salah satu ruang penting dalam pembentukan karakter dan pendidikan generasi berikutnya.
Selain pengajian, PWA Aisyiyah Sumbar dan Bank Syariah Indonesia menandatangani nota kesepahaman. Kerja sama tersebut diarahkan antara lain untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mempersiapkan pelaksanaan ibadah umrah maupun haji khusus.
Kegiatan di Masjid Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi ini memperlihatkan bahwa pengajian tidak hanya menjadi ruang penyampaian pesan keagamaan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat silaturahmi, pendidikan karakter, dan kerja sama sosial-ekonomi umat di Sumatera Barat.
Ruang Sujud
Kemenag-MUI Perkuat Pembinaan Umat
Kemenag Sumut dan MUI Sumut resmi menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat dakwah, pendidikan madrasah, dan moderasi beragama di Sumatera Utara.
3 Poin Utama:
- Kemenag Sumut dan MUI Sumut menandatangani nota kesepahaman penguatan pembinaan umat.
- Kerja sama mencakup pendidikan, dakwah, seni budaya Islam, serta pembinaan akhlakul karimah.
- Kedua lembaga juga mendorong moderasi beragama, kerukunan, penelitian, dan pertukaran data.
Monitorday.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut memperkuat sinergi pembinaan keagamaan Islam di daerah. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Medan pada Rabu, 23 September 2026.
Kepala Kanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi mengatakan kerja sama tersebut mencakup penguatan pembinaan umat, seni dan budaya Islam, serta pengembangan keumatan. Sasaran program meliputi tenaga pendidik dan kependidikan agama Islam, siswa atau santri madrasah, serta lembaga pendidikan Islam di lingkungan Kemenag Sumut.
Sinergi juga diarahkan pada kegiatan dakwah dan syiar Islam di madrasah serta pondok pesantren. Kemenag dan MUI berharap kegiatan tersebut tidak hanya memperkuat pemahaman keagamaan, tetapi juga membentuk karakter dan akhlakul karimah peserta didik.
“Kali ini berkolaborasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama, semoga membawa banyak manfaat bagi umat Islam di Sumatera Utara,” kata Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak (ANTARA, 24 September 2026).
Selain pembinaan keagamaan, kerja sama tersebut mencakup bimbingan akhlakul karimah, penelitian dan pengkajian, penguatan moderasi beragama serta kerukunan umat beragama. Kedua lembaga juga menyepakati pertukaran data dan informasi serta pemanfaatan sumber daya untuk mendukung berbagai program pembinaan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran lembaga keagamaan dalam kehidupan masyarakat Sumatera Utara yang memiliki keragaman sosial dan agama. Sebelumnya, Kemenag Sumut juga mendorong penguatan sinergi lintas pihak untuk mencegah konflik sosial berdimensi keagamaan dan memperkuat moderasi beragama di daerah.
Dengan kolaborasi Kemenag dan MUI, pembinaan Islam diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi berkembang menjadi program pendidikan, dakwah, penguatan karakter, dan pengembangan masyarakat yang berkelanjutan.
Ruang Sujud
OKI Desak Penyelesaian Menyeluruh Krisis Rohingya
Kelompok Kontak Menteri OKI meminta pemulihan hak kewarganegaraan Rohingya dan pemulangan pengungsi secara aman serta sukarela.
Monitorday.com– Kelompok Kontak Menteri Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk Rohingya menyerukan penyelesaian politik yang menyeluruh dan berkelanjutan atas krisis yang menimpa komunitas Muslim tersebut. Pertemuan berlangsung pada 20 September di sela Sidang Majelis Umum PBB di New York.
Sekretaris Jenderal OKI menyerukan koordinasi internasional yang lebih kuat untuk mencari jalan keluar atas krisis Rohingya. Ia juga mengapresiasi Gambia yang memimpin respons OKI dan Bangladesh yang menampung pengungsi.
Kelompok tersebut meminta pemerintah Myanmar menangani akar persoalan dan memulihkan hak-hak Rohingya, terutama hak atas kewarganegaraan penuh.
OKI juga mendesak perlindungan bagi komunitas Muslim Rohingya serta pemulangan pengungsi dan warga yang mengungsi ke rumah mereka di Rakhine State.
Pemulangan itu, menurut seruan kelompok kontak, harus berlangsung secara sukarela, aman, bermartabat, dan berkelanjutan.
Ruang Sujud
Jakarta Gelar Konferensi Imam Internasional
Konferensi Grand Imam Internasional di Jakarta mengangkat diplomasi keagamaan dan upaya meredakan konflik.
Monitorday.com– International Grand Imams Conference 2026 digelar di Jakarta pada 25–28 September. Pertemuan ini mempertemukan pemuka agama Islam dari berbagai kawasan untuk membahas peran diplomasi keagamaan dalam merespons konflik global.
Peserta konferensi berasal dari sejumlah wilayah, termasuk Timur Tengah, Asia Tenggara, Asia Timur, Eropa, dan Amerika. Forum ini juga melibatkan akademisi, pengamat perdamaian, serta tokoh lintas agama.
Penyelenggara menempatkan penderitaan warga Palestina di Gaza sebagai salah satu perhatian utama dalam pembahasan kemanusiaan.
Agenda konferensi mendorong pemuka agama menggunakan dialog dan pendekatan kemanusiaan untuk membantu meredakan ketegangan serta membangun saling pengertian.
Pertemuan di Jakarta ini menjadi ruang bagi para pemimpin agama untuk bertukar pandangan dan membahas kemungkinan kerja sama lintas negara dalam mendukung perdamaian. MUI – Majelis Ulama Indonesia
Ruang Sujud
Indonesia–Malaysia Bentuk Dewan Halal, Bidik Kerja Sama ASEAN
Indonesia dan Malaysia memulai kerja sama yang ditargetkan berkembang menjadi Dewan Halal ASEAN.
Monitorday.com–Indonesia dan Malaysia membentuk Malaysia-Indonesia Halal Council untuk memperkuat diplomasi dan kerja sama halal. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan menyebut kerja sama ini sebagai langkah menuju pembentukan Dewan Halal ASEAN.
Dalam susunan awal, Indonesia akan memimpin dewan, sementara Malaysia menjadi sekretaris jenderal. Pertemuan pertama dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
Haikal mengatakan dewan bilateral itu diharapkan menjadi ruang untuk bertukar pengalaman dan memperluas kerja sama di bidang halal.
Tahap berikutnya yang dibidik adalah pembentukan Dewan Halal ASEAN dengan melibatkan negara-negara anggota kawasan. Haikal menyebut potensi pasar kawasan tersebut sangat besar.
Rencana menuju badan halal tingkat dunia masih berupa gagasan yang perlu dibahas bersama. Pembentukan dewan ASEAN dan cakupan kerja samanya akan bergantung pada kesepakatan negara-negara yang terlibat.
News
Langkah Kultural Abdul Mu’ti Menyulam Diplomasi Buku
Dua buku karya Abdul Mu’ti tentang Kristen Muhammadiyah dan pluralisme positif resmi terintegrasi ke dalam sistem perpustakaan Universitas Oxford sebagai referensi keilmuan global.
Buku adalah duta besar yang tidak pernah pensiun dan tidak perlu paspor untuk berbicara ke dunia luar. Ketika sebuah negara ingin mengenalkan jati diri terdalamnya, mereka tidak mengirim pejabat, namun aksara atau buku berusia ratusan tahun.
Di tahun 1973 misalnya, Negarakertagama pulang ke tanah air dalam kunjungan kenegaraan Ratu Juliana ke Indonesia. Kini naskah itu tersimpan di Perpustakaan Nasional RI dengan kode NB 9. Pada 2008, UNESCO menempatkannya dalam Memory of the World—sebuah pengakuan bahwa aksara lama itu menyimpan ingatan yang bernilai universal.Aksara lama itu pun menjelma duta yang melintasi zaman.
Langkah kultural inilah yang melatari peristiwa bersejarah di Marston Road, Inggris, saat jajaran rak buku Oxford Centre for Islamic Studies (OCIS) resmi menyambut dua buah pemikiran dari Indonesia. Ditulis oleh Abdul Mu’ti, buku ‘Kristen Muhammadiyah: Mengelola Pluralitas Agama dalam Pendidikan’ serta ‘Pluralisme Positif: Gagasan dan Pengalaman Muhammadiyah dalam Pendidikan’ menjadi karya Menteri Pendidikan Indonesia pertama yang berhasil dikatalogisasi ke dalam sistem Perpustakaan Global Universitas Oxford.
Dua buku tersebut tentu tak berhenti sebagai catatan tentang pengalaman Muhammadiyah dalam mengelola keberagamaan. Ia membawa pengalaman lokal memasuki percakapan akademik yang lebih luas. Ini adalah babak baru diplomasi buku kita: saat narasi inklusivitas madrasah dan sekolah Muhammadiyah bertransformasi menjadi bahan kajian para ilmuwan internasional.
Masuknya kedua buku ini bukan sekadar urusan seremonial serah terima cendera mata. Perpustakaan Oxford, khususnya OCIS, dikenal memiliki standar kurasi yang sangat ketat. Sebuah karya harus memiliki kontribusi keilmuan yang signifikan agar dapat lolos dan terintegrasi ke dalam sistem SOLO (Search Oxford Libraries Online). Melalui proses ini, gagasan Abdul Mu’ti tentang bagaimana Islam dan pluralisme hidup berdampingan di Indonesia kini resmi diakui sebagai referensi ilmiah global.
Esensi KrisMuha
Dua buku yang ditulis Abdul Mu’ti juga membawa tesis kuat tentang keharmonisan yang organik, bukan sekadar toleransi pasif di atas kertas. Karena itu, esensi dari diplomasi buku ini terletak pada bobot pesan yang dibawanya.
Di buku ‘Kristen Muhammadiyah: Mengelola Pluralitas Agama dalam Pendidikan’ yang ditulisnya bersama Fajar Riza Ul Haq, Mu’ti memotret fenomena sosiologis unik di wilayah-wilayah perbatasan atau 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kristen di Ende, serta berbagai daerah di Papua.
Di wilayah-wilayah berpenduduk Muslim minoritas tersebut, banyak warga Kristen dan Katolik yang mempercayakan pendidikan anak-anak mereka di sekolah maupun perguruan tinggi Muhammadiyah. Fenomena ini melahirkan varian sosiologis yang populer disebut ‘KrisMuha’ (Kristen Muhammadiyah).
Buku ini secara empiris membuktikan bahwa lembaga pendidikan Islam mampu menjadi ruang aman bagi komunitas non-Muslim tanpa harus melakukan sinkretisme ataupun asimilisasi paksa. Para siswa Kristen tetap mendapatkan hak pendidikan agama sesuai keyakinan mereka sendiri, sejalan dengan mandat Undang-Undang Sistem Pendidikan nasional Indonesia.Identitas teologis masing-masing pihak tetap terjaga rapat, namun kolaborasi sosial kemanusiaan mereka berjalan lekat.
Sementara itu, dalam buku kedua, ‘Pluralisme Positif’, yang ditulis bersama Azaki Khoirudin, Mu’ti menawarkan sebuah reorientasi konseptual. Muhammadiyah tidak sekadar’membiarkan’ perbedaan (toleransi pasif), melainkan aktif membangun infrastruktur sosial-pendidikan yang merangkul semua golongan demi kemajuan bersama (pluralisme aktif).
Benang Merah Historis
Menariknya, ada momen emosional dan historis yang terekam dalam peristiwa diplomasi buku ini di Inggris. Direktur OCIS, Dr. Farhan Nizami, menyambut hangat saat melihat lembar kata pengantar dalam buku Kristen Muhammadiyah. Lembaran tersebut ditulis oleh almarhum Prof. Dr. Azyumardi Azra, tokoh intelektual Muslim Indonesia legendaris yang juga merupakan mantan Fellow Akademis di OCIS (1994-1995).
Azyumardi Azra juga merupakan anggota dewan penyunting Journal of Islamic Studies terbitan Oxford University Press. Pertemuan garis sejarah ini menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan Abdul Mu’ti adalah kelanjutan dari estafet diplomasi intelektual yang telah dirintis para pemikir bangsa.
Secara global, fenomena koeksistensi unik di Indonesia ini sebenarnya telah memantik perhatian para peneliti internasional. Masuknya pemikiran Mu’ti ke Oxford menegaskan relevansi riset-riset terdalam mengenai Islam Indonesia. Contohnya, sosiolog ternama Robert W. Hefner dalam studinya bertajuk ‘Making Modern Muslims: The Prospects for Islamic Democracy in Indonesia” (2009) menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, memiliki peran krusial dalam meletakan fondasi masyarakat sipil yang demokratis dan inklusif. Hefner menilai pola pendidikan Islam di Indonesia berhasil memadukan nilai keagamaan yang kokoh dengan kesadaran penuh terhadap realitas pluralitas bangsa.
Lebih spesifik lagi, riset kolega Oxford dari Universitas Birmingham, Stefanus Hendrianto (2020) dalam jurnal akademik mengenai hukum dan agama di Asia Tenggara, mencatat bahwa model akomodasi pendidikan berbasis agama di wilayah timur Indonesia memberikan pelajaran penting bagi Dunia Barat. Hendrianto berpendapat bahwa institusi pendidikan berbasis agama di Indonesia seringkali berfungsi sebagai jembatan sipil di daerah pasca-konflik atau daerah minoritas. Menurutnya, ini sebuah pencapaian yang jarang ditemukan dalam Diskursus Sekularisme Barat yang cenderung memisahkan agama dari ruang publik pendidikan.
Di tengah lanskap global yang sering kali melihat dunia Islam melalui lensa stereotip konflik, ketegangan geopolitik, atau radikalisme, Indonesia memamerkan alternatif yang menyegarkan. Di Indonesia, Islam tidak semata hadir sebagai identitas, tetapi sebagai kekuatan kultural yang mampu merawat perbedaan tanpa kehilangan akar keyakinan.
Diplomasi buku ala Abdul Mu’ti membuktikan dua poin strategis. Pertama, ekspor praktik baik. Indonesia tidak lagi sekadar menjadi konsumen pasif dari teori-teori Barat tentang multikulturalisme, melainkan bertransformasi menjadi eksportir model toleransi praktis di ranah akar rumput.
Kedua, soft power yang autentik. Pendidikan dan manajemen keberagaman adalah wajah terbaik dari soft powerIndonesia. Dunia internasional – khususnya ekosistem ilmiah barat, memerlukan dokumentasi tentangan bagaimana mayoritas muslim di Indonesia mampu mengelola perbedaan secara dewasa.
Kini, dua buku tersebut telah berdiri tegak di rak perpustakaan Marston Road, siap dipinjam, dibaca, dan dibedah oleh para peneliti, mahasiswa, serta pembuat kebijakan dari berbagai belahan dunia. Dari rak itulah, pengalaman Indonesia berpeluang memasuki percakapan yang jauh lebih luas: tentang agama, pendidikan, dan cara sebuah masyarakat merawat keberagaman.
Langkah akademis sekaligus politis dari Abdul Mu’ti ini mengingatkan kita semua bahwa diplomasi terbaik tidak selalu diteriakan di mimbar-mibar politik yang bising. Terkadang, ia bekerja dalam senyap, berbisik secara elegan melalui lembar demi lembar halaman buku yang dibaca di sudut perpustakaan, sambil perlahan merestrukturisasi cara dunia memandang peradaban Islam Indonesia.
Ruang Sujud
Jika AI mengambil keputusan, siapa yang memikul dosa dan tanggung jawab?
AI Agent berkembang dari sekadar menjawab perintah menjadi sistem yang mampu merencanakan, memilih tindakan, menggunakan berbagai alat, dan menjalankan tugas dengan keterlibatan manusia yang semakin sedikit.
Monitorday.com– Menurut International Journal of Noesantara Islamic Studies, perkembangan AI menghadirkan persoalan baru mengenai agensi moral dan tanggung jawab karena sistem kecerdasan buatan semakin mampu melakukan penalaran dan memengaruhi keputusan manusia. Kemampuan tersebut membuat batas antara alat teknologi dan pengambil keputusan semakin kompleks.
Menurut AI and Ethics, AI Agent dapat menjalankan aktivitas yang lebih kompleks dengan keterlibatan manusia yang minimal. Perkembangan ini memberikan peluang besar untuk otomatisasi pekerjaan, tetapi juga membawa risiko terhadap privasi, otonomi manusia, keadilan, transparansi dan akuntabilitas.
Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut dapat dikaitkan dengan konsep amanah. Mesin dapat menjalankan instruksi dan menghasilkan keputusan berdasarkan algoritma, tetapi tidak memiliki kesadaran moral, niat dan tanggung jawab spiritual sebagaimana manusia. Karena itu, penggunaan AI tetap membutuhkan manusia sebagai pihak yang mengawasi dan mempertanggungjawabkan dampaknya.
Persoalan menjadi semakin penting ketika AI Agent digunakan dalam bidang strategis seperti kesehatan, keuangan, pendidikan, pemerintahan dan keamanan. Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada AI, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan manusia. Keputusan yang berdampak pada kehidupan manusia tidak cukup hanya dinilai dari akurasi algoritma, tetapi juga dari aspek keadilan dan kemaslahatan.
Dari perspektif Islam, kecerdasan mesin tidak otomatis berarti munculnya subjek moral baru. AI dapat menjadi alat yang sangat canggih, bahkan mampu mengambil keputusan secara otonom secara teknis, tetapi manusia tetap memegang amanah atas desain, penggunaan dan konsekuensi sistem tersebut.
Karena itu, perkembangan AI Agent seharusnya tidak hanya diarahkan untuk membuat mesin semakin otonom, tetapi juga membuat manusia semakin bertanggung jawab. Prinsip amanah, keadilan, kemaslahatan dan perlindungan terhadap martabat manusia dapat menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola AI.
AI boleh semakin pintar dan semakin mandiri dalam menjalankan pekerjaan. Namun dalam perspektif Islam, otonomi teknis tidak sama dengan tanggung jawab moral. Ketika mesin semakin mampu bertindak, manusia justru harus semakin kuat memegang kendali etis.
