Connect with us

Monitor

Pemerintah Resmi Larang Jualan Di TikTok

Tubagus F Madroi

Published

on

Monitorday.com – Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (25/9).

“Barusan rapat ini mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita bahas mengenai social commerce. Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani,” ujar Mendag.

Zulkifli menegaskan, dalam Permendag baru tersebut akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.

Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Mendag, pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Social media dan ini [social commerce] tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag ini juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau positive list. Perdagangan produk impor tersebut juga akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya kalau enggak nanti yang menjamin siapa. Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” kata Mendag.

Selanjutnya, Mendag menambahkan, pemerintah juga akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital harus bernilai di atas 100 Dolar AS.

“Kalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Manufaktur5 hours ago

Teknologi Terbarukan Berpotensi Atasi Krisis Air Bersih di Jawa Tengah

Infrastruktur6 hours ago

Dukung Pengelolaan Air, Hutama Karya Hadir di World Water Forum Ke-10

Manufaktur6 hours ago

PT Surveyor Indonesia Kembali Hadirkan ToT di Jawa Timur dengan Gebrakan Baru!

Monitor8 hours ago

Innalillahi! Presiden Iran Wafat Dalam Kecelakaan Helikopter, Ulah Israel?

Monitor9 hours ago

Akahirnya! Bobby Nasution Labuhkan diri di Partai ini

Review9 hours ago

Kontribusi Telkomsel terhadap Perekonomian Indonesia

Telekomunikasi11 hours ago

Kolaborasi Strategis Telkomsat dan Starlink untuk Layanan Enterprise di Indonesia

Monitor13 hours ago

Puan Blak-blakan Soal Pertemuan dengan Jokowi, Ini yang Dibicarakan

Monitor14 hours ago

Politisi Harus Jadi Negarawan, Ara Minta Hal Ini Pada Anies dan Ganjar

Monitor14 hours ago

Soal Kuliah Disebut Tersier, Guspardi Gaus: Indonesia Bisa Raih Keemasannya, Asal….

Monitor14 hours ago

Indonesia Masuk 5 Besar Penyumbang Pelaut Dunia, Segini Jumlahnya

Ruang Sujud14 hours ago

Haedar Nashir: Prabowo Punya Komitmen Terhadap Kedaulatan Bangsa

Migas14 hours ago

Dukung KTT WWF di Bali, PLN Lakukan Langkah Ini

Ruang Sujud15 hours ago

Begini Harapan Besar Ketum PP. Muhammadiyah Kepada Prabowo Subianto

Monitor15 hours ago

Perkenalkan Prabowo ke Tamu WWF, Jokowi Bilang Begini

Sportechment15 hours ago

Timnas Irak Kirim Delegasi ke Jakarta Jelang Lawan Indonesia, Mau Apa?

Keuangan16 hours ago

Marketeers Youth Choice Award 2024: BNI Sabet 2 Penghargaan untuk Katogeri Ini

Sportechment19 hours ago

Ini Kado Perpisahan Juergen Klopp dari Liverpool

Sportechment19 hours ago

Hanya “Jagain” Trofi Liga Inggris, Pelatih Arsenal Buat Pengakuan Begini

Sportechment20 hours ago

Juarai Premier League, Manchester City Torehkan Rekor Sejarah Baru