Monitorday.com – Pengamat politik dan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menilai upaya beberapa partai politik untuk memaksakan hak angket di DPR sebagai langkah mundur dalam demokrasi.
Saiful Anam menyatakan bahwa menggunakan hak angket untuk menyelesaikan permasalahan politik dapat memperkeruh bangunan demokrasi yang telah dibangun selama ini.
Menurutnya, partai politik seharusnya memanfaatkan lembaga-lembaga negara yang telah ada, seperti Mahkamah Konstitusi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi.
Saiful Anam menekankan bahwa semua permasalahan terkait pemilu memiliki saluran hukum tersendiri, dan pihak yang ingin menggunakan hak angket seharusnya mempertimbangkan kembali langkah tersebut dan mengutamakan saluran hukum yang telah ada.
Pendapat serupa disampaikan oleh pengamat politik dan peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro. Ia meragukan langkah partai politik yang mengajukan hak angket di DPR RI, terutama terkait dugaan kecurangan dalam pemilu.
Bawono menilai partai politik seharusnya bersikap realistis dengan menerima hasil pemilu daripada menggunakan energi untuk hak angket di DPR RI.
Ia menyoroti pertemuan antara Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dengan Presiden Joko Widodo sebagai tanda bahwa partai utama pendukung pasangan calon nomor urut 1 sudah bersikap realistis dan tidak memiliki orientasi sebagai partai oposisi.
Pengamat ini juga memperkirakan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kemungkinan besar akan mengikuti langkah yang sama, lebih memilih sikap realistis untuk menerima hasil pemilu dan melihat peluang untuk bergabung dalam pemerintahan daripada mendorong hak angket di DPR.