Monitorday.com – Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, menilai Panitia Khusus (Pansus) Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memiliki keterbatasan kekuatan jika dibandingkan dengan DPR.
Menurut Ujang, keberadaan pansus tersebut tidak akan terlalu mengikat dan berdampak besar pada konstelasi politik karena kewenangan DPD yang minim menurut undang-undang.
Dia juga menduga pembentukan pansus mungkin hanya untuk menyelidiki dugaan kecurangan, terutama karena ada anggota DPD petahana yang diperkirakan kalah pada Pemilu 2024.
Ujang menekankan bahwa kewenangan untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 seharusnya ada pada DPR, yang dapat menggunakan hak angket untuk memanggil Presiden dan pihak terkait.
“Mungkin ingin meramaikan narasi politik Indonesia, juga tidak ingin ketinggalan oleh DPR begitu,” kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Di samping itu, dia menduga pembentukan pansus itu hanya sebatas untuk menyelidiki dugaan kecurangan-kecurangan karena ada anggota DPD petahana yang diprediksi kalah pada Pemilu 2024.
“Ya mestinya jangan begitu, kalau mau buat pansus, ya, untuk kepentingan yang lebih besar, jadi saya melihat, ya, itu terserah DPD,” katanya.