Connect with us

Monitor

Plt Dirjen PSDKP KKP Sebut PPNS-KP Jadi Garda Terdepan Jalankan Tugas TPKP

Natsir Amir

Published

on

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah Nahkoda Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M. telah menorehkan prestasi di bidang tindak pidana kelautan dan perikanan (TPKP). Betapa tidak, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, 2021-2023, KKP berhasil mendorong tugas-tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kelautan dan Perikanan (PPNS-KP) dalam menjalankan tugasnya yang sangat krusial tersebut.

Capaian PPNS-KP menjadi hal yang prioritas untuk mengawal program Ekonomi Biru KKP.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono dalam agenda Temu Teknis PPNS-KP Tahun 2024 di Bogor, Sabtu 2 Maret 2024.

Menurut Plt Dirjen PSDKP yang akrab disapa Ipunk bahwa PPNS-KP menjadi garda terdepan untuk memperkuat teknik pembuktian penyidikanTPKP. Hal ini dilakukan agar hasil penyidikan berkualitas dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Mengingat saat ini kewenangan PPNS-KP telah diperluas dengan kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang, diperlukan teknik pembuktian penyidikan yang kuat dalam penyusunan resume perkara” ujarnya.

Ipunk menjabarkan, penguatan pembuktian penyidikan ini dilakukan oleh PPNS-KP salah satunya dengan cara mempertajam analisa kasus dalam resume berkas, yakni dengan menguraikan tahapan-tahapan peristiwa pidana secara lebih jelas agar mampu menggambarkan modus dan peran tersangka. Ipunk juga menyebutkan mengenai teknik analisa yuridis dalam resume berkas untuk dapat menguraikan unsur pasar dengan menggunakan alat bukti yang tersedia.

Pihaknya pun meminta kepada seluruh PPNS-KP untuk dapat lebih cermat, teliti, dan hati-hati dalam menangani proses penyidikan.

“Perdalam kasus beserta konstruksi hukumnya sebelum surat perintah penyidikan diterbitkan. Yakinkan bahwa kasus yang dilimpahkan kepada penyidik benar-benar memiliki alat bukti yang cukup serta telah memenuhi unsur-unsur pidana,” katanya.

Menambahkan pernyataan Ipunk, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menuturkan bahwa setiap perubahan yang terjadi terkait hukum acara penyidikan, harus disesuaikan dan diikuti di tataran implementasi penyidikan. Walaupun KUHAP tidak berubah, namun putusan MK merupakan hukum positif yang berlaku sejak diputuskan.

Hal inilah yang menjadi fokus utama dalam pemberian pemahaman kepada para PPNS-KP terkait teknis penyusunan resume berkas perkara. Sehingga, dapat tertib secara administrasi dan menghasilkan penyidikan yang berkualitas sesuai dengan hukum pidana formil dan materil.

“Kami mendorong agar PPNS-KP mampu menyusun perencanaan dan strategi penyidikan yang baik, didukung dengan tertib administrasi penyidikan. Serta mampu menyusun analisis kasus dan analisis yuridis secara mendalam,” tambah Teuku.

Perlu diketahui, KKP melalui Ditjen PSKDP sesuai tugas dan fungsinya, bekerjasama dengan Diklat Reserese serta Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk PPNS di lingkungan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi seluruh Indonesia.

“PPNS-KP berwenang dalam menangani perkara tindak pidana bidang kelautan dan perikanan yang diatur dalam UU Perikanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Pencegahan Tindak Pudana Pencucian Uang, serta UU Cipta Kerja,” pungkas Teuku.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Manufaktur5 hours ago

Teknologi Terbarukan Berpotensi Atasi Krisis Air Bersih di Jawa Tengah

Infrastruktur5 hours ago

Dukung Pengelolaan Air, Hutama Karya Hadir di World Water Forum Ke-10

Manufaktur6 hours ago

PT Surveyor Indonesia Kembali Hadirkan ToT di Jawa Timur dengan Gebrakan Baru!

Monitor7 hours ago

Innalillahi! Presiden Iran Wafat Dalam Kecelakaan Helikopter, Ulah Israel?

Monitor8 hours ago

Akahirnya! Bobby Nasution Labuhkan diri di Partai ini

Review8 hours ago

Kontribusi Telkomsel terhadap Perekonomian Indonesia

Telekomunikasi10 hours ago

Kolaborasi Strategis Telkomsat dan Starlink untuk Layanan Enterprise di Indonesia

Monitor13 hours ago

Puan Blak-blakan Soal Pertemuan dengan Jokowi, Ini yang Dibicarakan

Monitor13 hours ago

Politisi Harus Jadi Negarawan, Ara Minta Hal Ini Pada Anies dan Ganjar

Monitor13 hours ago

Soal Kuliah Disebut Tersier, Guspardi Gaus: Indonesia Bisa Raih Keemasannya, Asal….

Monitor13 hours ago

Indonesia Masuk 5 Besar Penyumbang Pelaut Dunia, Segini Jumlahnya

Ruang Sujud14 hours ago

Haedar Nashir: Prabowo Punya Komitmen Terhadap Kedaulatan Bangsa

Migas14 hours ago

Dukung KTT WWF di Bali, PLN Lakukan Langkah Ini

Ruang Sujud14 hours ago

Begini Harapan Besar Ketum PP. Muhammadiyah Kepada Prabowo Subianto

Monitor14 hours ago

Perkenalkan Prabowo ke Tamu WWF, Jokowi Bilang Begini

Sportechment14 hours ago

Timnas Irak Kirim Delegasi ke Jakarta Jelang Lawan Indonesia, Mau Apa?

Keuangan15 hours ago

Marketeers Youth Choice Award 2024: BNI Sabet 2 Penghargaan untuk Katogeri Ini

Sportechment18 hours ago

Ini Kado Perpisahan Juergen Klopp dari Liverpool

Sportechment19 hours ago

Hanya “Jagain” Trofi Liga Inggris, Pelatih Arsenal Buat Pengakuan Begini

Sportechment19 hours ago

Juarai Premier League, Manchester City Torehkan Rekor Sejarah Baru