Monitorday.com – Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy secara resmi menyatakan penolakan terhadap hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3).
Menurut Romahurmuziy, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap rekapitulasi daerah pemilihan (dapil) secara seksama sejak tanggal 8 hingga 20 Maret 2024.
Setelah mencermati hasil tersebut, PPP menemukan perbedaan angka yang signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan oleh KPU dengan data pembanding di beberapa dapil.
Romahurmuziy menjelaskan bahwa berdasarkan data internal partai, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen atau 4 persen.
Sebagai respons, PPP berencana untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan suara PPP yang dirasa tidak tercermin dengan baik di beberapa dapil.
Dia menegaskan bahwa masalah ini muncul setelah proses pencoblosan dan bahwa PPP menghormati kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu di semua tingkatan.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, PPP hanya berhasil meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari total suara sah nasional sebesar 151.796.631 suara. Dengan perolehan tersebut, PPP tidak berhasil melewati ambang batas parlemen sebesar 4 persen.