Monitorday.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menegaskan kesiapannya untuk menyalurkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton pada tahun 2024, menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2024.
Menurut Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, dalam keterangannya pada Rabu (1/5), pemerintah telah menetapkan tiga jenis pupuk yang disubsidi, yaitu Urea, NPK, dan Organik. Adapun, pemanfaatan pupuk organik akan diprioritaskan di wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C Organik kurang dari 2%.
“Pupuk Indonesia selaku BUMN penerima mandat untuk memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi oleh Pemerintah siap menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani terdaftar sebesar 9,55 juta ton di tahun 2024,” ujarnya.
Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, alokasi subsidi pupuk telah ditetapkan sebesar 9,55 juta ton, meningkat dua kali lipat dari sebelumnya 4,7 juta ton. Aloksai tersebut terbagi untuk tiga jenis pupuk, yakni Urea, NPK, dan Organik.
Pupuk urea ditetapkan sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton. Penambahan alokasi subsidi pupuk juga terjadi di seluruh wilayah, seperti di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Lampung.
Alokasi pupuk subsidi ini ditujukan bagi petani terdaftar yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024, termasuk petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Subsidi ini juga diperuntukkan bagi petani yang berkecimpung dalam subsektor tanaman pangan dan hortikultura serta perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 hektar.
Dalam aturan baru ini, elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi setiap empat bulan sekali. Petani yang belum mendapatkan alokasi dapat mengikuti proses pendaftaran pada evaluasi di tahun yang bersangkutan.
Tri juga mengajak seluruh petani terdaftar untuk segera melakukan penebusan
di kios resmi dengan mudah melalui aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi). Dia juga meminta dukungan dari distributor dan kios resmi yang ditunjuk serta pemerintah daerah, provinsi, dan kabupaten/kota dalam sosialisasi dan pelaksanaan penambahan alokasi pupuk bersubsidi ini.
“Kami siap memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi mengingat kapasitas produksi kami bisa memenuhi sesuai alokasi subsidi pupuk yang ditetapkan Pemerintah,” tambahnya.
Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung program produksi pertanian demi ketahanan pangan nasional.