Monitorday.com – Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina, menyusul fatwa hukum bersejarah dari Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7/2024).
Indonesia menegaskan bahwa Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir untuk kembali.
Retno mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina, sejalan dengan fatwa hukum tersebut.
Mahkamah Internasional menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.
Fatwa hukum oleh Mahkamah dipandang sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.
Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina.