Monitorday.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengumumkan bahwa satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dijadwalkan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena terjadi pelanggaran. TPS yang terkena dampak adalah TPS 03 Kampung Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Rachmat Hidayat, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat pleno. PSU di TPS 03 Kampung Keuramat dijadwalkan akan dilaksanakan pada 22 Februari 2024. Keputusan ini telah disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan kepada Panitia Pemilihan Sub-Kecamatan (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pelaksanaan PSU di TPS 03 Kampung Keuramat dipicu oleh pelanggaran, di mana seorang pemilih tertangkap memasukkan 10 lembar surat suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI yang sebelumnya telah dicoblos.
Rachmat Hidayat menyatakan bahwa keputusan PSU didasarkan pada rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh kepada PPK Kuta Alam. PPK Kuta Alam kemudian menyampaikan rekomendasi tersebut kepada KIP Kota Banda Aceh, yang kemudian menetapkan dan memutuskan pelaksanaan PSU dalam rapat pleno.
Namun, terkait pemungutan suara di satu TPS Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari PPK Meuraxa. Meskipun KIP Kota Banda Aceh telah menerima tembusan rekomendasi PSU dari Panwaslih Kota Banda Aceh, prosedur mengharuskan rekomendasi resmi dari PPK sebelum dapat mengambil keputusan.