Monitorday.com – Ada sejumlah larangan bagi jemaah yang sedang berhaji di Tanah Suci, terutama saat berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Salah satunya adalah dilarang mengambil barang temuan sembarangan.
Meski niatnya baik, hal ini tidak boleh dilakukan oleh jemaah haji dan umroh.
Simak alasannya dalam artikel ini, lengkap dengan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi agar bisa beribadah haji dan umroh dengan baik.
Mengambil barang temuan sebenarnya tidak boleh dilakukan seorang muslim.
Aturan ini ditegaskan Rasulullah SAW dalam haditsnya yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA.
Arti: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kota Makkah, maka tidak dihalalkan buat seorangpun sebelum dan tidak dihalalkan pula buat seorangpun susudahku.”
Sesungguhnya pernah dihalalkan buatku sesaat dalam suatu hari.
Bumi Makkah tidak boleh disingkirkan durinya dan tidak boleh ditebang pohonnya.
Tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang temuan kecuali harus dikembalikan kepada yang mengenalnya (pemiliknya).
Berkata, ‘Abbas bin ‘Abdul Muththolib: “Kecuali pohon idzkhir (pohon yang harum baunya) yang berguna untuk proses pembuatan emas dan wewangian di atap-atap rumah kami.”
Maka Beliau bersabda: “Ya, kecuali pohon idzkhir.”
Barang temuan hanya bisa diambil orang yang akan mengembalikannya.
Ketika pemiliknya mengklaim barang tersebut, maka pihak yang menemukan wajib menyerahkannya.
Di Tanah Suci, jemaah tidak bisa melakukannya meski berniat mengembalikan.
Orang yang menemukan barang tergeletak atau tercecer wajib menyerahkannya pada pihak berwajib.
Petugas akan mengamankan dan membuat pengumuman tentang barang hilang.