Monitorday.com – Pemerintah memperkuat implementasi kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun sebagai strategi menyiapkan Generasi Emas Indonesia 2045. Penguatan tersebut dilakukan melalui optimalisasi pendidikan anak usia dini (PAUD), peningkatan kualitas pendidik, serta pemenuhan gizi anak sejak masa awal kehidupan.
Komitmen ini ditegaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam kegiatan sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun di Tangerang Selatan. Program tersebut menekankan pentingnya layanan pendidikan berkelanjutan sejak prasekolah hingga pendidikan kesetaraan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun merupakan program prioritas nasional untuk memperluas akses sekaligus meningkatkan mutu pendidikan sejak usia dini. Menurutnya, masa anak usia dini merupakan periode emas yang sangat menentukan perkembangan motorik, intelektual, sosial, dan spiritual.
“Anak perlu ruang untuk bereksplorasi, berimajinasi, serta membangun rasa percaya diri melalui lingkungan belajar yang mendukung dan pendidik yang mampu menjadi teladan,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan, guru PAUD dan taman kanak-kanak memiliki peran strategis dalam membangun karakter anak. Pendidik diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, ramah anak, serta mendorong interaksi positif melalui aktivitas bermain, bertanya, dan kerja sama sosial. Lingkungan bahasa, sikap pendidik, dan pola interaksi dinilai menjadi fondasi kesiapan anak memasuki jenjang pendidikan dasar.
Direktur PAUD, Nia Nurhasanah, menambahkan bahwa Wajib Belajar 13 Tahun mencakup pendidikan dasar serta satu tahun kelas prasekolah guna memastikan kesiapan belajar anak sebelum masuk sekolah dasar. Upaya ini difokuskan pada perluasan akses layanan, penyediaan ruang kelas dan satuan pendidikan, peningkatan kualitas pendidik, serta penguatan peran pemerintah daerah.
Selain jalur formal, pemerintah juga memperkuat pendidikan nonformal dan informal sebagai bagian dari strategi penuntasan Wajib Belajar 13 Tahun. Direktur Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal, Baharudin, menjelaskan bahwa program kesetaraan melalui Paket A, Paket B, dan Paket C menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak menempuh jalur pendidikan formal.
Layanan tersebut diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) milik pemerintah daerah dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dikelola masyarakat. Tren pendidikan nonformal pun menunjukkan peningkatan, ditandai bertambahnya jumlah PKBM yang dibangun berbagai unsur masyarakat, termasuk organisasi seperti Aisyiyah dan Muhammadiyah.
Peserta didik jalur nonformal kini memperoleh hak setara dengan pendidikan formal, termasuk akses pendanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pada 2025, pemerintah juga memperkuat layanan melalui revitalisasi PKBM dan SKB serta program digitalisasi satuan pendidikan.
Beragam layanan pendidikan nonformal yang tersedia meliputi PAUD nonformal, program kesetaraan, pendidikan keaksaraan, pendidikan kecakapan hidup bagi perempuan dan remaja, hingga taman baca masyarakat. Program ini diharapkan mampu menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS), khususnya di Provinsi Banten.
Di sisi lain, pemerintah turut memberi perhatian pada pemenuhan gizi anak melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui. Program tersebut dinilai sebagai bagian integral pembangunan pendidikan karena kualitas pembelajaran sangat dipengaruhi kondisi kesehatan dan nutrisi anak sejak dalam kandungan.
Abdul Mu’ti menekankan pentingnya peran keluarga, khususnya ibu, dalam memberikan stimulasi perkembangan, menjaga kecukupan gizi, serta mencegah pernikahan dini yang berisiko terhadap kesehatan ibu dan anak.
Melalui sinergi pendidikan formal, nonformal, serta dukungan pemenuhan gizi, pemerintah menegaskan komitmen menghadirkan layanan pendidikan bermutu bagi semua dan memastikan setiap anak Indonesia memiliki fondasi belajar yang kuat sejak usia dini.