Monitorday.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan pihaknya masih menunggu tanggapan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan evaluasi kebijakan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Usulan tersebut bertujuan untuk mengakomodasi aspirasi organisasi masyarakat dan profesi pendidikan yang meminta agar guru PPPK dapat ditempatkan di sekolah swasta.
“Kami telah mengirim surat kepada Presiden berisi masukan dari berbagai pihak. Saat ini, kami masih menanti tanggapan atas surat tersebut,” ujar Abdul Mu’ti dalam diskusi kebijakan pendidikan yang berlangsung di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Distribusi Guru PPPK dan Tantangan Otonomi Daerah
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa distribusi guru PPPK erat kaitannya dengan pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah, yang menempatkan pengelolaan tenaga pendidik di bawah pemerintah daerah.
Hal ini membatasi kewenangan langsung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam mengatur penempatan guru.
“Distribusi guru PPPK merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan tingkat nasional yang dapat diinisiasi oleh Presiden untuk mengatasi ketimpangan ini,” jelasnya.
Data Kemendikdasmen menunjukkan bahwa rasio guru dan siswa secara nasional sudah ideal, yakni 1 guru untuk 15 siswa.
Namun, distribusi guru yang tidak merata masih menjadi persoalan. Beberapa sekolah swasta, misalnya, hanya memiliki satu guru, sementara sekolah lain di wilayah yang sama kelebihan tenaga pengajar PPPK.
Usulan Penempatan Guru PPPK di Sekolah Swasta
Untuk mengatasi masalah ini, Abdul Mu’ti mengusulkan agar guru PPPK juga dapat ditempatkan di sekolah swasta.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi sekolah swasta yang kekurangan tenaga pengajar dan sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
“Kami berkomitmen untuk berkoordinasi dengan DPR, terutama Komisi X, guna mengidentifikasi sekolah-sekolah yang membutuhkan tambahan guru. Kami juga akan memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan melalui dukungan Presiden,” ujar Abdul Mu’ti.
Pemerataan Guru untuk Semua Sekolah
Abdul Mu’ti menekankan bahwa pemerataan tenaga pengajar, baik di sekolah negeri maupun swasta, merupakan bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.
Penempatan guru PPPK di sekolah swasta diyakini sebagai langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan dan memastikan semua sekolah memiliki akses terhadap sumber daya guru yang berkualitas.
“Kami ingin semua sekolah, tanpa terkecuali, mendapatkan dukungan yang sama agar mutu pendidikan dapat meningkat secara merata,” tutup Abdul Mu’ti.
Kini, keputusan berada di tangan Presiden untuk menentukan langkah selanjutnya dalam mengatasi tantangan distribusi tenaga pendidik di Indonesia.