Connect with us

Sportechment

Soal Terbitnya Aturan Publisher Rights yang Diteken Jokowi, Ini Tanggapan Google

Hendi Firdaus

Published

on

Perwakilan Google di Indonesia memberikan tanggapan terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang mengatur tentang Publisher Rights atau Hak Penerbit.

Dalam pernyataannya pada Selasa (20/2), perwakilan Google mengatakan, “Kami memahami pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya.”

Google juga menyatakan bahwa selama ini mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.

Menurut Google, sangat penting bagi produk mereka untuk menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias. Dalam upaya bersama ini, Google selalu menekankan pentingnya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam dan untuk mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia.

Jokowi sebelumnya telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Aturan tersebut mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi oleh media lokal dan nasional.

Perpres tersebut juga menetapkan kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan bekerja sama dengan perusahaan pers, termasuk pembagian hasil atas konten yang dimanfaatkan dari perusahaan media.

Salah satu ketentuan dalam Perpres ini adalah kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, yang mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk kerja sama lainnya yang disepakati.

Langkah ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk mendukung perusahaan media massa konvensional dan memastikan bahwa platform digital tidak menggerus perusahaan pers. Diharapkan, kerja sama yang jelas dan menguntungkan kedua belah pihak akan tercapai melalui implementasi Perpres ini.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News8 hours ago

PLN Sabet Penghargaan Communications Strategist Award 2024

Sportechment9 hours ago

STY Buka Akademi Sepak Bola di Indonesia, Cetak Bibit Unggul untuk Timnas

News9 hours ago

Pesan Mendikdasmen di Acara Penguatan Karakter Duta SMA 2024

Sportechment10 hours ago

Sabar/Reza Lolos ke Final China Masters 2024: Perjalanan Mimpi yang Jadi Nyata

Sportechment10 hours ago

Duh! Erling Haaland Terancam Penjara di Swiss, Kasusnya Jadi Sorotan

Sportechment12 hours ago

Roziana Cindy Rilis Single “Paling Sejati”, Libatkan Musisi Ade Govinda

Sportechment12 hours ago

Gandeng Sang Kekasih, Maarten Paes Nikmati Liburan di Bali

Perkebunan1 day ago

PTPN IV Regional III Raih SNI Awards 2024 Berkat Kategori Ini

News1 day ago

Wapres Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, Mendikdasmen Respon Begini

Sportechment1 day ago

Wow! Neymar Beli Penthouse Seharga Rp 866 Miliar di Dubai

Sportechment1 day ago

Kata-kata Bojak Hodak Usai Persib Bandung Sukses Amankan 3 Poin di Kandang

Sportechment1 day ago

FIFA Club Management Workshop, Erick Thohir: Perkuat Posisi Sepak Bola Indonesia di Pentas Dunia,

Ruang Sujud1 day ago

Luar Biasa! Trump Pilih Sosok Muslim Ini Sebagai Anggota Kabinet

News2 days ago

Presiden Iran Umumkan Kepindahan Ibukota Dari Teheran

Ruang Sujud2 days ago

Keren! Mahasiswa UGM Gelar Deklarasi Anti Miras

Ruang Sujud2 days ago

Alhamdulillah! Ribuan Narapidana Maroko Ini Jadi Penghafal Al Qur’an

News2 days ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News2 days ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment2 days ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas2 days ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima