Connect with us

Sportechment

Soal Terbitnya Aturan Publisher Rights yang Diteken Jokowi, Ini Tanggapan Google

Hendi Firdaus

Published

on

Perwakilan Google di Indonesia memberikan tanggapan terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang mengatur tentang Publisher Rights atau Hak Penerbit.

Dalam pernyataannya pada Selasa (20/2), perwakilan Google mengatakan, “Kami memahami pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya.”

Google juga menyatakan bahwa selama ini mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.

Menurut Google, sangat penting bagi produk mereka untuk menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias. Dalam upaya bersama ini, Google selalu menekankan pentingnya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam dan untuk mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia.

Jokowi sebelumnya telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Aturan tersebut mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi oleh media lokal dan nasional.

Perpres tersebut juga menetapkan kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan bekerja sama dengan perusahaan pers, termasuk pembagian hasil atas konten yang dimanfaatkan dari perusahaan media.

Salah satu ketentuan dalam Perpres ini adalah kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, yang mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk kerja sama lainnya yang disepakati.

Langkah ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk mendukung perusahaan media massa konvensional dan memastikan bahwa platform digital tidak menggerus perusahaan pers. Diharapkan, kerja sama yang jelas dan menguntungkan kedua belah pihak akan tercapai melalui implementasi Perpres ini.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *