Connect with us

Monitor

Sosialisasi Permendag No 31 Tahun 2023, Zulhas Temui Pedagang Tanah Abang

Renold Rinaldi

Published

on

Monitorday.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menemui para pedagang usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) seperti baju, sepatu, dan aksesori di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat hari ini, Kamis, (28/9) untuk mendengar secara langsung keluhan sepinya pengunjung.

Kehadiran Mendag Zulkifli Hasan ini untuk memberikan dukungan serta menunjukkan bahwa Pemerintah akan terus hadir untuk para pelaku UMKM sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Mendag Zulkifli Hasan didampingi Sekretaris Jenderal Suhanto, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, serta Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi. Turut hadir pada peninjauan tersebut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Elizabeth Ratu Rante Allo.

“Kita datang langsung untuk mendengar dan melakukan diskusi dengan pedagang yang mengeluhkan sepinya pengunjung. Tidak ada di dunia ini yang Pemerintahnya hanya diam saja apabila pelaku UMKMnya gulung tikar. Pemerintah harus hadir dan berpihak pada UMKM. Selain itu, barang yang datang dari luar negeri juga harus ada aturannya,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan menambahkan, social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE dan menjaga data pengguna media sosial. Selain itu, social commerce tidak boleh digunakan untuk PSME atau perusahaan afiliasi.

“Pemerintah mengatur ini karena kesenjangan harga yang terlampau jauh. Misalnya, pedagang menjual Rp95 ribu sedangkan di media sosial hanya Rp50 ribu. Ini artinya predatory pricing atau menjual barang di bawah harga modal. Semua perdagangan yang dilakukan harus diatur dan memerlukan beberapa izin seperti sertifikat BPOM dan SNI sebelum melakukan transaksi. Media sosial bukan sebagai sarana jual beli, melainkan untuk iklan. Sehingga perusahaan yang ingin menjual produknya bisa membuat lokapasar (marketplace) dan mengurus izin yang diperlukan,” urai Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, melalui Permendag No. 31 Tahun 2023, Pemerintah juga akan mengatur penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform niaga elektronik (e-commerce). Selain itu, Pemerintah akan menyediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Di Permendag No. 31 Tahun 2023, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, telah menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada e-commerce dalam negeri. Misalnya menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, serta asal pengiriman barang.

“Kemarin sudah saya sampaikan pada konferensi pers tentang Permendag No. 31 Tahun 2023, saya minta jajaran Kemendag menyurati semua pihak yang terkait jika ada pelanggaran. Nantinya, para pelanggar akan diberi peringatan terlebih dahulu atau hingga diblokir oleh Kominfo,” pungkas Mendag Zulkifli Hasan.

Kementerian Perdagangan akan terus melakukan sosialisasi informasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman atas berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendag 31/2023.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment49 mins ago

Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Ujian Berat Lawan Vietnam

Sportechment1 hour ago

Sederet Artis Non Muslim Kucurkan Uang Pribadi untuk Bangun Masjid

Monitor2 hours ago

Nama-nama Menteri Pendidikan Prabowo Ini Mencuat untuk Gantikan Nadiem

Monitor2 hours ago

Sebut Indonesia Negara Terbelakang, Kini Israel Hampir Dicoret FIFA

Ruang Sujud4 hours ago

BAZNAS Dukung Program Makan Siang Gratis, Begini Caranya!

Ruang Sujud4 hours ago

Jemaah Haji Dibekali Smart Card, Apa Fungsinya?

Monitor5 hours ago

Dua Sektor Ini Potensial Dibidik Elon Musk, Luhut Bilang Begini

Monitor5 hours ago

4 Langkah Ini Dinilai Mampu Tingkatkan Ekspor Tekstil RI

Migas5 hours ago

Pertamina Turut Jaga Keberlanjutan Air Bersih, Bagaimana Langkahnya?

Monitor5 hours ago

Bobby Gabung Gerindra, Ini Tanggapan Jokowi

Monitor5 hours ago

PKB Gabung dengan PKS di Pilkada Jatim, Koalisi Perubahan Berlanjut?

Keuangan6 hours ago

Penghasilan Kelas Ekonomi Ini Disebut Lebih Banyak Buat Makan-Minum, Lha Kok Bisa?

Pangan7 hours ago

Soal Rencana Erick Thohir Gabungkan Ekosistem Pupuk-Pangan, Begini Respon Bos Bulog

Sportechment7 hours ago

Mengintip Persiapan Bomber Persib Bandung Jelang Final Leg 1

Sportechment8 hours ago

Voice of Baceprot Ungkap Rasa Bangga Jadi Band Indonesia Pertama Tampil di Glastonbury

Monitor9 hours ago

Prabowo Diminta Tak Masukan Nadiem Makarim di Kabinetnya

Sportechment10 hours ago

Penyanyi Mawar De Jongh Tampil Memukau di World Water Forum ke-10

Sportechment10 hours ago

Inarah Syarafina Cerita Tantangan Saat Debut Jadi Sutradara

Monitor11 hours ago

Isi Pembicaraan Jokowi dan Elon Musk, Dari Garap AI Hingga…

Monitor11 hours ago

Usai Bertemu, Ini Harapan Jokowi ke Elon Musk