Monitorday.com – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tidak hadir saat pendeklarasian Menkopolhukam Mahfud MD sebagai bakal Cawapres Ganjar Pranowo di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Ditanya wartawan di rumah dinasnya, Gibran mengaku akan segera bergabung dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar yang diketuai Arsjad Rasjid.
Gibran dijadwalkan akan segera bertemu dengan Arsjad Rasjid dalam waktu dekat. “Saya nunggu waktu lagi untuk dipanggil. Pak Arsjad tadi sudah koordinasi juga. Ketemuan dulu,” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Rabu 18 Oktober 2023.
Selain dengan Arsjad, Gibran juga akan menemui Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kritiyanto di Jakarta. Pertemuan ini sedianya akan berlangsung hari ini. Namun, berhubung pengumuman Cawapres Ganjar berlangsung di hari yang sama, pertemuan tersebut akan dijadwalkan ulang.
“Ketemu dulu besok dengan Pak Arsjad dan Pak Hasto. Tadi sudah menghubungi,” ungkap Gibran. Kapan pertemuannya dengan Arsjad dan Hasto dilakukan, putra sulung Presiden Jokowi tersebut akan menginformasikan kembali. “Ya nanti kami kabari,” terang dia.
Pemanggilan Gibran disinyalir merupakan buntut dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru yang menginginkan agar sesorang yang pernah jadi Kepala Daerah boleh mencalonkan diri sebagai Capres – Cawapres kendati usianya belum mencapai 40 tahun.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.