Connect with us

Review

Sumber Daya Negara Haram Buat Kepentingan Kampanye Capres. Yakin?

Jika seorang kontestan Pilpres masih menjabat ia memang tidak diharuskan mundur dari jabatan publik. Ia boleh cuti selama masa kampanye. Hal ini yang menimbulkan kekhawatiran publik terkait ‘abuse of power’. Sehingga dibuatlah aturan yang jelas dimana dalam kampanye politik, sumber daya negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye politik. Oleh karena itu, tidak ada sumber daya negara yang boleh digunakan dalam kampanye politik. 

Published

on

Salah satu perbincangan penting terkait Pilpres adalah potensi penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik kandidat. Wacana ini mengemuka karena ada pejabat publik seperti Mahfud MD yang maju dalam kontestasi. Demikian juga bila Gibran yang masih menjadi walikota dan anak Presiden maju menjadi calon wakil presiden.  

Jika seorang kontestan Pilpres masih menjabat ia memang tidak diharuskan mundur dari jabatan publik. Ia boleh cuti selama masa kampanye. Hal ini yang menimbulkan kekhawatiran publik terkait ‘abuse of power’. Sehingga dibuatlah aturan yang jelas dimana dalam kampanye politik, sumber daya negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye politik. Oleh karena itu, tidak ada sumber daya negara yang boleh digunakan dalam kampanye politik. 

Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam penggunaan sumber daya negara dalam kampanye politik adalah tidak boleh menggunakan fasilitas negara, tidak boleh menggunakan anggaran negara, dan tidak boleh memaksa atau mengintimidasi pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendukung kampanye politik

Ketentuan penggunaan sumber daya negara dalam kampanye politik diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam penggunaan sumber daya negara dalam kampanye politik yang dirangkum dari situs bawaslu.go.id dan antikorupsi.org berikut ini. 

  1. Tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik, seperti kendaraan dinas, gedung pemerintah, dan lain-lain. 
  2. Tidak boleh menggunakan anggaran negara untuk kepentingan kampanye politik. 
  3. Tidak boleh menggunakan sumber daya negara, seperti sumber daya alam, untuk kepentingan kampanye politik. 
  4. Tidak boleh memaksa atau mengintimidasi pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendukung kampanye politik. 
  5. Tidak boleh memaksa atau mengintimidasi masyarakat untuk mendukung kampanye politik. 
  6. Tidak boleh melakukan politik uang dalam kampanye politik. 
  7. Tidak boleh melakukan kampanye politik di tempat kerja. 

Tidak boleh melakukan kampanye politik di media sosial dengan menggunakan akun resmi pemerintah. 

Ketentuan penggunaan sumber daya negara dalam kampanye politik sangat penting untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan umum. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, para peserta kampanye politik harus mematuhi ketentuan tersebut agar proses pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan adil.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Perkebunan16 hours ago

PTPN IV Regional III Raih SNI Awards 2024 Berkat Kategori Ini

News16 hours ago

Wapres Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, Mendikdasmen Respon Begini

Sportechment16 hours ago

Wow! Neymar Beli Penthouse Seharga Rp 866 Miliar di Dubai

Sportechment17 hours ago

Kata-kata Bojak Hodak Usai Persib Bandung Sukses Amankan 3 Poin di Kandang

Sportechment17 hours ago

FIFA Club Management Workshop, Erick Thohir: Perkuat Posisi Sepak Bola Indonesia di Pentas Dunia,

Ruang Sujud18 hours ago

Luar Biasa! Trump Pilih Sosok Muslim Ini Sebagai Anggota Kabinet

News21 hours ago

Presiden Iran Umumkan Kepindahan Ibukota Dari Teheran

Ruang Sujud1 day ago

Keren! Mahasiswa UGM Gelar Deklarasi Anti Miras

Ruang Sujud1 day ago

Alhamdulillah! Ribuan Narapidana Maroko Ini Jadi Penghafal Al Qur’an

News2 days ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News2 days ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment2 days ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas2 days ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima

Sportechment2 days ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud2 days ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News2 days ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik2 days ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud2 days ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News2 days ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik2 days ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif