Connect with us

Review

Sumber Daya Negara Haram Buat Kepentingan Kampanye Capres. Yakin?

Jika seorang kontestan Pilpres masih menjabat ia memang tidak diharuskan mundur dari jabatan publik. Ia boleh cuti selama masa kampanye. Hal ini yang menimbulkan kekhawatiran publik terkait ‘abuse of power’. Sehingga dibuatlah aturan yang jelas dimana dalam kampanye politik, sumber daya negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye politik. Oleh karena itu, tidak ada sumber daya negara yang boleh digunakan dalam kampanye politik. 

Avatar

Published

on

Salah satu perbincangan penting terkait Pilpres adalah potensi penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik kandidat. Wacana ini mengemuka karena ada pejabat publik seperti Mahfud MD yang maju dalam kontestasi. Demikian juga bila Gibran yang masih menjadi walikota dan anak Presiden maju menjadi calon wakil presiden.  

Jika seorang kontestan Pilpres masih menjabat ia memang tidak diharuskan mundur dari jabatan publik. Ia boleh cuti selama masa kampanye. Hal ini yang menimbulkan kekhawatiran publik terkait ‘abuse of power’. Sehingga dibuatlah aturan yang jelas dimana dalam kampanye politik, sumber daya negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye politik. Oleh karena itu, tidak ada sumber daya negara yang boleh digunakan dalam kampanye politik. 

Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam penggunaan sumber daya negara dalam kampanye politik adalah tidak boleh menggunakan fasilitas negara, tidak boleh menggunakan anggaran negara, dan tidak boleh memaksa atau mengintimidasi pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendukung kampanye politik

Ketentuan penggunaan sumber daya negara dalam kampanye politik diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam penggunaan sumber daya negara dalam kampanye politik yang dirangkum dari situs bawaslu.go.id dan antikorupsi.org berikut ini. 

  1. Tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik, seperti kendaraan dinas, gedung pemerintah, dan lain-lain. 
  2. Tidak boleh menggunakan anggaran negara untuk kepentingan kampanye politik. 
  3. Tidak boleh menggunakan sumber daya negara, seperti sumber daya alam, untuk kepentingan kampanye politik. 
  4. Tidak boleh memaksa atau mengintimidasi pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendukung kampanye politik. 
  5. Tidak boleh memaksa atau mengintimidasi masyarakat untuk mendukung kampanye politik. 
  6. Tidak boleh melakukan politik uang dalam kampanye politik. 
  7. Tidak boleh melakukan kampanye politik di tempat kerja. 

Tidak boleh melakukan kampanye politik di media sosial dengan menggunakan akun resmi pemerintah. 

Ketentuan penggunaan sumber daya negara dalam kampanye politik sangat penting untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan umum. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, para peserta kampanye politik harus mematuhi ketentuan tersebut agar proses pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan adil.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *