Regulator aset virtual Pakistan meminta ulama membedakan kripto spekulatif dengan token berbasis aset nyata agar inovasi keuangan digital tetap berjalan sesuai prinsip syariah.
Cryptocurrency menghadirkan inovasi keuangan digital yang memicu perdebatan di kalangan ulama terkait status hukum, nilai intrinsik, dan kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi Islam.
Langkah ini menjadi respons terhadap perkembangan pesat teknologi finansial dan meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto
Monitorday.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan pajak kripto terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 sebagai langkah penting dalam...