Ruang Sujud
Mata Uang Kripto dalam Perspektif Ekonomi Islam
Cryptocurrency menghadirkan inovasi keuangan digital yang memicu perdebatan di kalangan ulama terkait status hukum, nilai intrinsik, dan kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi Islam.
Monitorday.com– Perkembangan mata uang kripto atau cryptocurrency dalam satu dekade terakhir telah mengubah lanskap keuangan global. Aset digital seperti Bitcoin dan Ethereum menawarkan sistem transaksi yang terdesentralisasi tanpa perantara lembaga keuangan tradisional. Di tengah pertumbuhan pesat tersebut, muncul pertanyaan penting di kalangan umat Islam mengenai apakah cryptocurrency sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Ekonomi Islam dibangun di atas prinsip keadilan, transparansi, kemaslahatan, dan larangan terhadap praktik riba, gharar (ketidakjelasan berlebihan), serta maysir (spekulasi atau perjudian). Oleh karena itu, penilaian terhadap cryptocurrency tidak hanya melihat aspek teknologi, tetapi juga karakteristik ekonominya. Para ulama dan akademisi Muslim menilai apakah aset digital tersebut dapat dikategorikan sebagai uang, komoditas, atau instrumen investasi.

Kelompok yang membolehkan cryptocurrency berargumen bahwa nilai suatu aset tidak harus berasal dari bentuk fisik. Dalam sejarah Islam, berbagai benda pernah digunakan sebagai alat tukar selama diterima oleh masyarakat. Dari perspektif ini, cryptocurrency dianggap sebagai aset yang memiliki nilai karena diakui dan digunakan oleh komunitas tertentu. Selain itu, teknologi blockchain yang menjadi fondasi cryptocurrency dinilai mampu meningkatkan transparansi dan keamanan transaksi.
Namun, terdapat pula kelompok ulama yang bersikap lebih hati-hati. Mereka menyoroti tingginya volatilitas harga cryptocurrency yang dapat memicu spekulasi berlebihan. Nilai Bitcoin, misalnya, dapat naik atau turun secara drastis dalam waktu singkat. Kondisi ini dikhawatirkan mendekati unsur maysir karena banyak pelaku pasar membeli aset digital semata-mata untuk mendapatkan keuntungan dari fluktuasi harga, bukan berdasarkan nilai ekonomi yang mendasarinya.
Perdebatan juga muncul terkait unsur gharar. Sebagian ulama menilai bahwa kompleksitas teknologi blockchain dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme cryptocurrency dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam transaksi. Namun, pendapat lain menyatakan bahwa selama informasi mengenai aset, risiko, dan mekanisme transaksi tersedia secara terbuka, maka unsur gharar dapat diminimalkan.
Di berbagai negara Muslim, pendekatan terhadap cryptocurrency berbeda-beda. Beberapa lembaga fatwa memberikan ruang bagi penggunaan aset digital sebagai komoditas investasi dengan syarat tertentu. Sementara itu, ada pula yang menilai bahwa cryptocurrency belum memenuhi syarat sebagai mata uang karena tidak memiliki otoritas penerbit resmi dan stabilitas nilai yang memadai. Di Indonesia, aset kripto diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, namun bukan sebagai alat pembayaran yang sah.
Dalam perspektif ekonomi Islam, aspek yang paling penting bukan sekadar bentuk asetnya, melainkan bagaimana aset tersebut digunakan. Jika cryptocurrency dimanfaatkan untuk transaksi yang halal, investasi yang transparan, dan tidak mengandung unsur penipuan maupun spekulasi berlebihan, maka sebagian ulama melihat adanya ruang kebolehan. Sebaliknya, jika penggunaannya didominasi praktik perjudian, manipulasi pasar, atau aktivitas ilegal, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip syariah.
Dengan demikian, cryptocurrency masih menjadi isu ijtihadiyah atau masalah yang terbuka untuk kajian dan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Perkembangan teknologi, regulasi, dan pemahaman masyarakat akan terus memengaruhi pandangan hukum Islam terhadap aset digital ini. Bagi Muslim yang ingin berinvestasi dalam cryptocurrency, prinsip kehati-hatian, pemahaman yang memadai, serta kepatuhan terhadap ketentuan syariah tetap menjadi landasan utama dalam mengambil keputusan ekonomi.
News
Fatwa Kripto Picu Perdebatan Syariah di Pakistan
Regulator aset virtual Pakistan meminta ulama membedakan kripto spekulatif dengan token berbasis aset nyata agar inovasi keuangan digital tetap berjalan sesuai prinsip syariah.
Monitorday.com– Upaya Pakistan mengembangkan industri aset digital menghadapi tantangan setelah Jamia Darul Uloom Karachi mengeluarkan fatwa yang menyatakan mata uang kripto tidak diperbolehkan menurut hukum Islam. Lembaga pendidikan Islam berpengaruh tersebut menilai kripto tidak dapat dikategorikan sebagai harta yang diakui secara syariah dan tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembayaran yang sah.
Fatwa itu mendorong Pakistan Virtual Assets Regulatory Authority (PVARA) meminta penjelasan lebih terperinci. Ketua PVARA Bilal bin Saqib mengatakan penilaian syariah seharusnya tidak menyamakan seluruh aset digital karena karakter, fungsi, dan aset yang mendasarinya dapat berbeda-beda.
Regulator meminta para ulama membedakan mata uang kripto yang didominasi aktivitas spekulatif dengan token digital yang didukung aset nyata. Token berbasis emas, sukuk, obligasi pemerintah, atau komoditas dinilai dapat memiliki karakter berbeda karena mempunyai aset dasar yang jelas dan dapat diverifikasi. Karena itu, setiap produk digital dinilai perlu diperiksa secara tersendiri berdasarkan struktur dan penggunaannya.
PVARA menegaskan tidak sedang menolak pandangan para ulama. Regulator justru ingin membangun dialog agar pengembangan teknologi blockchain di Pakistan memiliki kerangka syariah yang jelas. Pendekatan tersebut dianggap penting karena Pakistan ingin menjadi salah satu pusat teknologi finansial Islam dan tidak hanya menjadi pasar perdagangan kripto spekulatif.
Perdebatan muncul ketika Pakistan sedang mempercepat pengaturan industri aset virtual. Melalui regulasi aset virtual yang diberlakukan pada 2026, PVARA diberi kewenangan untuk memberikan lisensi dan mengawasi penyedia layanan aset digital. Bank sentral Pakistan juga telah mengizinkan bank membuka rekening bagi perusahaan aset virtual yang memiliki lisensi, dengan ketentuan kepatuhan dan pencegahan pencucian uang yang ketat.
Meski memberikan akses perbankan, bank-bank Pakistan tidak diperbolehkan membeli atau menyimpan aset virtual menggunakan dana mereka sendiri maupun dana nasabah. Penyedia layanan juga harus memisahkan dana nasabah dalam rekening khusus dan tetap menjalani pemeriksaan risiko serta pelaporan transaksi mencurigakan.
Pakistan sebelumnya telah menjajaki sejumlah proyek aset digital, termasuk tokenisasi aset pemerintah dan penggunaan stablecoin untuk pembayaran lintas negara. Pemerintah juga membuka proses perizinan bagi sejumlah bursa kripto global. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Islamabad menarik investasi, mempercepat pembayaran internasional, dan memodernisasi sistem keuangan.
Fatwa dari Jamia Darul Uloom Karachi diperkirakan dapat memengaruhi penerimaan masyarakat terhadap aset digital, terutama di luar kelompok investor perkotaan. Sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim, kejelasan status syariah menjadi faktor penting bagi perkembangan industri keuangan baru di Pakistan.
Perdebatan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa teknologi blockchain dan kripto tidak dapat dinilai sebagai satu kelompok yang sepenuhnya seragam. Aset digital yang tidak memiliki dasar nilai dan diperdagangkan secara spekulatif dapat menimbulkan persoalan berbeda dibandingkan token yang mewakili emas, sukuk, properti, atau aset nyata lainnya.
Pakistan kini menghadapi tantangan untuk mempertemukan inovasi teknologi dengan ketentuan syariah. Hasil dialog antara regulator dan ulama akan menentukan apakah negara tersebut mampu mengembangkan ekosistem aset digital yang aman, transparan, serta sesuai prinsip keuangan Islam tanpa membuka ruang bagi spekulasi berlebihan.
News
Pemukim Israel Bakar Dua Masjid di Tepi Barat
Dua masjid di Qusra dan Kour dibakar dalam rangkaian serangan pemukim Israel setelah bentrokan mematikan memperburuk ketegangan di Tepi Barat.
Monitorday.com– Pemukim Israel dilaporkan menyerang sejumlah desa Palestina dan membakar sedikitnya dua masjid di wilayah Tepi Barat yang diduduki pada Minggu dini hari, 26 Juli 2026. Serangan terjadi di tengah meningkatnya kekerasan setelah bentrokan mematikan di sekitar Desa Tal, barat daya Nablus, yang menewaskan enam orang.
Salah satu masjid yang menjadi sasaran berada di Qusra, sebelah selatan Kota Nablus. Masjid tersebut masih dalam tahap pembangunan dan disebut hampir selesai ketika dibakar. Bangunan mengalami kerusakan akibat api, sementara tulisan berbahasa Ibrani bernada balas dendam ditemukan pada bangunan di sekitar lokasi.
Serangan lain terjadi di Desa Kour, selatan Tulkarem. Pemukim dilaporkan membakar sebuah masjid hingga menyebabkan kerusakan pada sebagian bangunan dan interiornya. Dalam sejumlah laporan, warga dan jemaah berhasil mencegah api menyebar lebih luas setelah mengetahui adanya upaya pembakaran.
Rangkaian serangan tersebut berlangsung setelah bentrokan pada Jumat, 24 Juli 2026, di sekitar Desa Tal. Empat warga Palestina dan dua warga Israel—yang menurut sejumlah laporan merupakan personel militer atau petugas keamanan setempat—tewas dalam konfrontasi antara pemukim Israel dan penduduk desa. Kronologi kejadian masih diperdebatkan oleh pihak Palestina dan Israel.
Pihak Palestina menilai pembakaran masjid merupakan bagian dari gelombang serangan pemukim yang semakin sistematis terhadap warga, lahan pertanian, rumah, dan tempat ibadah. Sejumlah pejabat Palestina mendesak komunitas internasional menekan Israel untuk menghentikan kekerasan dan memberikan perlindungan kepada penduduk sipil di wilayah pendudukan.
Militer Israel mengakui terjadinya kekerasan dan menyatakan mengecam serangan terhadap tempat-tempat keagamaan. Aparat Israel menyebut penyelidikan sedang dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku pembakaran dan perusakan. Namun, kelompok hak asasi manusia dan warga Palestina berulang kali mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap pemukim yang terlibat dalam kekerasan.
Setelah bentrokan di Tal, pemerintah Israel mengerahkan pasukan tambahan, memasang blokade jalan, dan melakukan operasi penangkapan besar-besaran di kawasan Nablus. Lebih dari 100 orang dilaporkan ditahan dalam operasi tersebut, sementara warga Palestina mengatakan pembatasan pergerakan semakin menyulitkan aktivitas sehari-hari.
Kekerasan pemukim di Tepi Barat meningkat tajam sepanjang 2026. Data yang dikutip Associated Press menyebut sedikitnya 87 warga Palestina dan tiga warga Israel telah meninggal di wilayah tersebut sejak awal tahun, termasuk warga Palestina yang tewas dalam serangan pemukim.
Sebagian besar masyarakat internasional menilai permukiman Israel di Tepi Barat melanggar hukum internasional, sementara Israel menolak pandangan tersebut. Ekspansi permukiman dan serangan terhadap desa Palestina terus meningkatkan kekhawatiran bahwa situasi dapat berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Pembakaran dua masjid memperlihatkan bahwa eskalasi di Tepi Barat tidak hanya mengancam keselamatan warga sipil, tetapi juga menyasar tempat ibadah yang memiliki kedudukan penting bagi masyarakat. Serangan tersebut kembali memunculkan seruan agar tempat suci dilindungi dan seluruh pihak menahan diri dari tindakan yang dapat memperbesar ketegangan agama dan politik.
News
Indonesia dan 7 Negara Muslim Bersatu Bela Al-Aqsa
Indonesia bersama tujuh negara Arab dan mayoritas Muslim mengecam keras eskalasi Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa dan menyerukan dunia mengambil sikap tegas.
Monitorday.com– Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Türkiye, dan Uni Emirat Arab mengecam keras eskalasi tindakan Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif di Yerusalem Timur yang diduduki. Kecaman disampaikan melalui pernyataan bersama para menteri luar negeri delapan negara setelah terjadinya masuknya kelompok pemukim Israel secara massal ke kawasan suci tersebut.
Para menteri luar negeri secara khusus menyoroti masuknya pemukim yang dipimpin sejumlah menteri Israel, pengibaran bendera Israel di halaman kompleks, hingga pendirian dua tenda oleh kepolisian Israel. Dalam pernyataan bersama, tindakan tersebut disebut provokatif dan tidak dapat diterima karena dinilai melanggar hukum internasional, resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta status quo historis dan hukum tempat-tempat suci di Yerusalem Timur.
Eskalasi terbaru terjadi setelah Menteri Keamanan Nasional Israel dari kelompok sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, memasuki kompleks Al-Aqsa bersama ratusan warga Israel pada 23 Juli 2026. Kunjungan tersebut bertepatan dengan peringatan Tisha B’Av dalam tradisi Yahudi dan kembali memicu kecaman dari Palestina serta sejumlah negara Arab dan Muslim. (Dawn)
Delapan negara juga memperingatkan bahwa tindakan provokatif dan seruan untuk melakukan lebih banyak aktivitas di kawasan Al-Aqsa berpotensi meningkatkan kebencian dan ekstremisme. Situasi tersebut dinilai dapat menghambat upaya mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan berdasarkan solusi dua negara.
Dalam pernyataan itu, para menteri menegaskan penolakan terhadap setiap upaya mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem. Mereka kembali mengakui peran khusus Kerajaan Yordania melalui Hashemite custodianship dalam menjaga tempat-tempat suci Islam dan Kristen di kota tersebut.
Para menteri juga menegaskan seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa seluas sekitar 144 dunam merupakan tempat ibadah bagi umat Islam. Menurut pernyataan tersebut, Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa yang berada di bawah Kementerian Awqaf dan Urusan Islam Yordania merupakan lembaga yang memiliki kewenangan mengelola kawasan tersebut dan mengatur akses masuk.
Status quo yang telah berlangsung selama puluhan tahun pada prinsipnya memungkinkan umat Yahudi mengunjungi kawasan tersebut, tetapi tidak melakukan ibadah di sana, sementara umat Islam menjalankan ibadah di kompleks Al-Aqsa. Karena itu, perubahan praktik maupun pembatasan akses menjadi isu yang sangat sensitif dan berulang kali memicu ketegangan di Yerusalem.
Indonesia dan tujuh negara lainnya juga mendesak Israel, sebagai kekuatan pendudukan, segera mencabut pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem dan tidak menghalangi umat Islam yang hendak beribadah di Masjid Al-Aqsa. Pembatasan akses yang diskriminatif dinilai sebagai pelanggaran hukum internasional dan upaya mengubah status quo kawasan suci tersebut.
Selain menyerukan penghentian tindakan Israel, delapan negara meminta masyarakat internasional mengambil posisi yang lebih tegas untuk menghentikan pelanggaran terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem. Pernyataan bersama tersebut menunjukkan Al-Aqsa tetap menjadi salah satu isu yang mampu menyatukan posisi diplomatik negara-negara Muslim di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan Palestina.
News
OKI Latih Tenaga Kesehatan Benin
Pelatihan penanganan perdarahan pascapersalinan digelar untuk memperkuat pelayanan darurat serta menekan angka kematian ibu di Benin.
Monitorday.com– Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) bersama Standing Committee on Scientific and Technological Cooperation atau COMSTECH dan Kementerian Kesehatan Benin menggelar pelatihan penanganan perdarahan pascapersalinan bagi tenaga kesehatan di Cotonou, Benin, pada 13–16 Juli 2026.
Program tersebut difokuskan pada pencegahan dan penanganan perdarahan pascapersalinan sebagai bagian dari pelayanan obstetri darurat. Pelatihan diharapkan meningkatkan keterampilan tenaga kesehatan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan bagi ibu, bayi baru lahir, dan anak.
Peserta pelatihan berasal dari fasilitas kesehatan di wilayah Cotonou 5 dan Cotonou 6. Mereka memperoleh pembelajaran melalui kuliah teori, simulasi praktik, dan pelatihan klinis agar mampu mengambil tindakan secara cepat ketika menghadapi kondisi darurat persalinan.
Asisten Sekretaris Jenderal OKI Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Aftab Ahmad Khokhar, mengatakan perdarahan pascapersalinan masih menjadi salah satu penyebab utama kematian ibu di dunia. Padahal, risiko kematian dapat ditekan apabila tersedia tenaga terampil, sistem rujukan yang efektif, dan akses cepat terhadap pelayanan obstetri darurat.
Menurut Khokhar, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan merupakan salah satu langkah berkelanjutan untuk menyelamatkan nyawa ibu dan bayi. Program tersebut juga mencerminkan solidaritas serta kerja sama ilmiah antarnegara anggota OKI dalam mengubah pengetahuan medis menjadi pelayanan kesehatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Koordinator Jenderal COMSTECH, Mohammad Iqbal Choudhary, menjelaskan bahwa pelatihan di Benin menjadi bagian dari strategi memperkuat kerja sama ilmiah, kapasitas institusi, dan pemerataan akses terhadap layanan kesehatan berkualitas di negara-negara anggota OKI.
Sesi pelatihan dipandu oleh Fiza Ali Khan dan Sana Khan dengan penekanan pada keterampilan praktis menghadapi kegawatdaruratan obstetri. Metode berbasis simulasi digunakan agar peserta tidak hanya memahami prosedur secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkannya dalam situasi klinis.
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga menekankan pentingnya pencegahan, deteksi dini, dan penanganan cepat terhadap perdarahan setelah melahirkan. Tenaga kesehatan perlu memperoleh pelatihan praktis serta didukung fasilitas yang mampu menyediakan obat dan pelayanan darurat untuk menangani kondisi tersebut.
Melalui program ini, OKI dan COMSTECH berharap tenaga kesehatan Benin semakin siap menangani komplikasi persalinan. Penguatan kemampuan tenaga medis di tingkat layanan terdepan dinilai penting untuk mengurangi kematian ibu dan bayi serta memperkuat ketahanan sistem kesehatan negara anggota.
News
Jemaah Umrah Melonjak, Indonesia Terbesar Kedua
Indonesia menempati posisi kedua negara asal jemaah umrah terbanyak pada awal musim 1448 Hijriah dengan sekitar 170 ribu orang.
Monitorday.com– Jumlah jemaah yang tiba di Arab Saudi menggunakan visa umrah meningkat 22,5 persen pada awal musim umrah 1448 Hijriah. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mencatat sebanyak 931.500 jemaah masuk ke negara tersebut sejak 15 Zulhijah hingga akhir Muharam.
Secara keseluruhan, jumlah jemaah umrah yang datang dari luar Arab Saudi pada periode yang sama telah melampaui 1,27 juta orang. Jumlah tersebut mencakup jemaah yang masuk menggunakan visa umrah maupun jenis izin masuk lain yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah umrah.
Indonesia menjadi negara asal jemaah umrah terbanyak kedua dengan sekitar 170 ribu orang. Posisi pertama ditempati Pakistan dengan sekitar 200 ribu jemaah, sedangkan Irak berada di peringkat ketiga dengan jumlah mencapai 130 ribu jemaah.
Besarnya jumlah jemaah asal Indonesia menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah. Indonesia selama ini menjadi salah satu pasar utama penyelenggaraan perjalanan umrah karena memiliki jumlah penduduk Muslim yang besar dan jaringan penyelenggara perjalanan ibadah yang tersebar di berbagai daerah.
Data Pemerintah Arab Saudi juga menunjukkan bahwa transportasi udara masih menjadi jalur utama kedatangan jemaah. Sebanyak 75 persen jemaah umrah dari luar negeri masuk melalui bandar udara, sedangkan 25 persen lainnya tiba melalui jalur darat dan laut.
Peningkatan jumlah jemaah tersebut didukung oleh koordinasi antarlembaga pemerintah Arab Saudi serta pengembangan layanan digital dan operasional. Pemerintah terus memperluas akses pelayanan agar perjalanan jemaah, mulai dari perencanaan, kedatangan, pelaksanaan ibadah hingga kepulangan, dapat berlangsung lebih mudah dan terorganisasi.
Pertumbuhan kedatangan jemaah umrah juga menjadi bagian dari Program Pengalaman Jemaah dan agenda Visi Saudi 2030. Melalui program tersebut, Arab Saudi berupaya meningkatkan kapasitas pelayanan sekaligus memberikan pengalaman ibadah yang lebih aman, nyaman, dan berkualitas bagi umat Islam dari berbagai negara.
News
Konferensi Al-Quds Serukan Perlindungan Yerusalem
PBB dan OKI menyerukan perlindungan warga Palestina serta penghentian langkah sepihak yang mengubah status Yerusalem Timur.
Monitorday.com– Komite PBB untuk Pelaksanaan Hak-Hak yang Tidak Dapat Dicabut dari Rakyat Palestina bersama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menggelar Konferensi Internasional tentang Persoalan Yerusalem di Kairo, Mesir, Sabtu, 18 Juli 2026.
Konferensi tersebut mengangkat tema “Yerusalem: Garis Depan Pengusiran dan Aneksasi serta Kunci Perdamaian yang Adil dan Berkelanjutan”. Pertemuan dihadiri pejabat pemerintahan, pemimpin agama, diplomat, perwakilan PBB, dan sejumlah pakar internasional.
Para peserta membahas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Palestina di Yerusalem Timur, mulai dari pengusiran paksa, perampasan properti, perluasan permukiman, pembatasan kebebasan beribadah, hingga kekerasan terhadap warga sipil.
Asisten Menteri Luar Negeri Mesir, Mahmoud Omar, menegaskan Yerusalem Timur merupakan bagian tidak terpisahkan dari wilayah Palestina yang diduduki dan menjadi ibu kota negara Palestina pada masa mendatang. Mesir menolak pengusiran paksa, aneksasi, perluasan permukiman, dan tindakan sepihak yang mengubah karakter hukum, sejarah, serta demografi kota tersebut.
Ketua Komite Hak-Hak Palestina PBB, Coly Seck, menyampaikan bahwa perdamaian yang adil dan berkelanjutan tidak dapat diwujudkan tanpa penyelesaian persoalan Yerusalem. Ia menyerukan penghentian aktivitas permukiman, perlindungan kebebasan beribadah, serta pemeliharaan status historis dan hukum tempat-tempat suci.
Sementara itu, Asisten Sekretaris Jenderal OKI untuk Urusan Palestina dan Al-Quds, Dawas Dawas, mengatakan Yerusalem tetap menjadi pusat perjuangan Palestina. Menurutnya, masyarakat internasional memiliki tanggung jawab bersama untuk melindungi karakter sejarah, hukum, keagamaan, dan kebudayaan kota tersebut.
Konferensi juga menjadi ruang dialog antaragama. Para pemimpin Islam dan Kristen memperingatkan bahwa pembatasan kegiatan ibadah dan ancaman terhadap tempat-tempat suci dapat meningkatkan ketegangan serta merusak warisan Yerusalem sebagai kota yang memiliki arti penting bagi tiga agama samawi.
Para peserta kemudian menyerukan peningkatan keterlibatan internasional untuk melindungi keberadaan dan hak-hak warga Palestina di Yerusalem Timur. Mereka menegaskan penyelesaian konflik harus berlandaskan hukum internasional, hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, serta pembentukan negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
News
Agama Dan Negara Terus Saling Memerlukan
Dewan Pertimbangan MUI menegaskan kembali pentingnya sinergi antara nilai keagamaan dan pilar kebangsaan demi keutuhan negara.
Monitorday.com– Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyampaikan pesan penting bagi seluruh lapisan masyarakat. Pesan tersebut secara khusus mengingatkan tentang eratnya hubungan dalam konteks tata kehidupan berbangsa di Indonesia. Lembaga ini menegaskan bahwa agama dan negara sejatinya merupakan dua elemen penting yang terus saling melengkapi serta memerlukan.
Pernyataan strategis ini hadir untuk mempertegas posisi penting umat Islam di Tanah Air. Umat Muslim diharapkan terus mengambil peran aktif dalam mendukung terciptanya harmoni yang berkelanjutan di tengah masyarakat. Langkah tersebut diyakini akan memberikan dampak positif terhadap terjaganya stabilitas nasional secara menyeluruh dan komprehensif.
Dalam praktiknya, peran agama tidak bisa dilepaskan dari jalannya roda pemerintahan masa kini. Nilai-nilai agama diyakini akan terus menjadi fondasi moral yang sangat kokoh bagi berbagai arah kebijakan. Pedoman moral ini memastikan bahwa setiap keputusan birokrasi selalu berjalan selaras dengan etika dan kebaikan umat.
Di sisi lain, institusi negara juga memikul tanggung jawab yang tidak kalah krusial terhadap keberadaan agama. Negara secara konstitusi berkewajiban memberikan perlindungan penuh bagi kebebasan beribadah seluruh warganya tanpa terkecuali. Jaminan keamanan ini menjadi instrumen utama agar setiap masyarakat dapat menjalankan keyakinannya dengan aman dan tenang.
Sinergi yang kuat antara kedua elemen ini dipastikan akan menciptakan lingkungan sosial yang sangat kondusif. Pemerintah dan seluruh tokoh agama dituntut untuk selalu bergandengan tangan dalam menghadapi dinamika tantangan zaman. Pada akhirnya, kolaborasi erat ini akan membawa bangsa Indonesia melangkah menuju peradaban yang jauh lebih gemilang.
News
Kemenhaj Ajukan Dana Rp4 Triliun
Persiapan operasional ibadah haji tahun mendatang mulai dikebut lewat pengajuan anggaran strategis demi jaminan kenyamanan jemaah.
Monitorday.com– Kementerian terkait saat ini telah secara resmi mengajukan anggaran uang muka sebesar Rp4 triliun.
Pengajuan kucuran dana bernilai fantastis tersebut diperuntukkan secara khusus guna mengamankan penyewaan tenda serta berbagai layanan krusial.
Berbagai fasilitas penting tersebut dipersiapkan sejak dini untuk menopang seluruh kebutuhan operasional pelaksanaan ibadah haji tahun 2027 mendatang.
Kebijakan percepatan penganggaran ini merupakan bentuk langkah antisipatif dan persiapan lebih awal yang dinilai sangat strategis.
Tujuan utamanya tidak lain adalah untuk menjamin tingkat kenyamanan, kelengkapan fasilitas, hingga keamanan jemaah haji Indonesia secara maksimal.
Dengan adanya kepastian ketersediaan layanan sejak awal, berbagai potensi kendala dan masalah operasional di Tanah Suci diharapkan dapat diminimalisir.
Pada akhirnya, inisiatif perlindungan sejak dini ini sangat diharapkan mampu mengawal kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan.
News
Narasi Baru Untuk Lawan Islamofobia
Wakil Menteri Luar Negeri RI menegaskan pentingnya pendekatan segar guna menghadapi tantangan diskriminasi komunitas Muslim secara global.
Monitorday.com– Wakil Menteri Luar Negeri RI, Anis Matta, menegaskan bahwa dunia saat ini sangat membutuhkan sebuah narasi baru dan segar.
Langkah strategis tersebut dinilai sangat krusial untuk melawan sentimen Islamofobia serta polarisasi global yang kian meruncing dewasa ini.
Tantangan berupa tindakan diskriminasi terhadap komunitas Muslim global saat ini memang terus menunjukkan tren yang mengalami peningkatan.
Dalam menghadapi situasi yang makin kompleks tersebut, persoalan ini jelas memerlukan sebuah respons diplomasi yang tangguh.
Selain mengandalkan jalur diplomasi antarnegara, penyelesaian masalah ini juga menuntut hadirnya pendekatan kultural yang kuat di tengah masyarakat.
Kehadiran narasi baru tersebut pada dasarnya sangat diharapkan akan mampu memecah berbagai stigma negatif yang selama ini terlanjur melekat.
Pada akhirnya, seluruh upaya ini ditujukan semata-mata untuk membangun pemahaman antarumat beragama yang jauh lebih harmonis dan damai.
News
Prancis Pulangkan 23 Artefak Suriah
Sebanyak 23 benda bersejarah Suriah akhirnya kembali ke Damaskus setelah tersimpan di Prancis selama sekitar 15 tahun.
Monitorday.com– Prancis mengembalikan 23 artefak bersejarah kepada Suriah setelah benda-benda tersebut berada di Paris selama sekitar 15 tahun. Penyerahan dilakukan bertepatan dengan kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron ke Damaskus pada Selasa, 7 Juli 2026.
Artefak itu sebelumnya dipinjamkan oleh sejumlah museum Suriah kepada Institut Dunia Arab di Paris untuk sebuah pameran pada 2010–2011. Namun, pecahnya perang saudara dan terputusnya hubungan diplomatik membuat koleksi tersebut tidak dapat segera dikembalikan.
Koleksi yang dipulangkan mencakup benda-benda dari masa prasejarah hingga periode Arab-Islam. Di antaranya terdapat benda perunggu era Romawi, peninggalan Bizantium, artefak dari Palmyra dan Mari, serta panel mosaik yang pernah menghiasi Masjid Umayyah.
Seluruh artefak diterbangkan ke Damaskus menggunakan pesawat kepresidenan Prancis. Setelah tiba, benda-benda tersebut diserahkan kepada Direktorat Jenderal Purbakala dan Museum Suriah untuk menjalani proses konservasi sebelum dipamerkan kepada masyarakat.
Pemerintah Suriah menyambut pengembalian itu sebagai langkah penting untuk memulihkan warisan budaya negara tersebut. Koleksi itu menggambarkan panjangnya perjalanan peradaban Suriah, mulai dari milenium kesepuluh sebelum Masehi hingga sekitar abad ke-15.
Pengembalian artefak juga dipandang sebagai simbol membaiknya hubungan budaya dan diplomatik antara Suriah dan Prancis. Kedua negara sebelumnya mengalami hubungan yang terputus selama konflik panjang yang menghancurkan banyak situs sejarah dan fasilitas kebudayaan di Suriah.
Meski demikian, pemulangan 23 benda bersejarah tersebut baru menjadi bagian kecil dari upaya besar mengembalikan kekayaan budaya Suriah. Ribuan artefak dilaporkan dijarah atau diselundupkan ke luar negeri selama perang dan hingga kini masih tersebar di berbagai negara.
Pemerintah Suriah berharap langkah Prancis dapat mendorong negara serta lembaga internasional lainnya untuk ikut mengembalikan benda-benda bersejarah yang berasal dari Suriah. Pemulihan warisan budaya dinilai menjadi bagian penting dari proses rekonstruksi identitas nasional setelah bertahun-tahun dilanda konflik.
