Pemerintah mengizinkan penggunaan Dana BOS untuk membayar honor guru non-ASN di sekolah negeri dengan batas maksimal 20 persen dari pagu anggaran reguler.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian administratif yang sebelumnya membayangi status dan kesejahteraan tenaga pendidik honorer di Indonesia
Monitorday.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menegaskan komitmennya untuk terus berpihak kepada guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Melalui Direktorat Jenderal Guru,...
Monitorday.com — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru berupa pemberian tunjangan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), baik di sekolah negeri maupun swasta. Besaran tunjangan yang direncanakan...