Fikih Minoritas hadir sebagai jawaban atas tantangan umat Islam yang hidup di negara mayoritas non-Muslim agar tetap dapat menjalankan agama tanpa terisolasi dari lingkungan sosial.
MUI menilai sejumlah pasal dalam KUHP baru berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum Islam, khususnya terkait praktik poligami dan nikah siri.