
Kecerdasan artifisial pada dasarnya merupakan alat, sehingga hukumnya mengikuti tujuan, cara, dan dampak penggunaannya terhadap manusia serta ketentuan syariat.

Kecerdasan buatan berkembang sangat cepat, tetapi Islam menawarkan pertanyaan yang lebih mendasar: bukan hanya apa yang bisa dilakukan AI, melainkan apakah penggunaannya membawa kemaslahatan bagi manusia.