Kementerian Keuangan menunda penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Penundaan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi di tengah ketidakpastian.
Mulai 1 Juli 2026, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online. Ini bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak.