Mulai 1 Juli 2026, semua registrasi nomor HP baru di Indonesia wajib menggunakan face recognition. Kebijakan ini diberlakukan untuk memerangi penipuan digital dan 'nomor hantu'.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan registrasi pelanggan seluler menggunakan data biometrik pengenalan wajah (face recognition). Aturan ini disusun untuk...