Monitorday.com – Tahun ini, hingga bulan Juni 2024, kasus perceraian di Kota Depok melonjak.
Pengadilan Agama Kota Depok mencatat 1.133 kasus perceraian.
Sekitar 70% kasus perceraian disebabkan oleh kesulitan ekonomi dan terjerumus judi online serta terjerat utang pinjaman online.
Sebanyak 864 kasus perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus.
Sisanya disebabkan oleh persoalan ekonomi keluarga.
Kedua faktor perceraian tersebut didominasi oleh salah satu pasutri yang terjerumus judi online dan terjerat utang pinjol.
Jeratan pinjol tak cuma merongrong warga Depok, tetapi juga terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Ahli ekonomi dari UIN Maliki Malang, Dr. Ahmad Djalaluddin, menyoroti maraknya kasus terlilit utang pinjol.
Ada beragam faktor yang menyebabkan masyarakat mudah terjerat pinjol.
Penyebabnya antara lain problem ekonomi, gagal bisnis, dan gaya hidup yang terjebak pamer kekayaan.
Sebagian orang terjerat pinjol karena tergoda terus oleh pinjol.
Ketika seseorang kesulitan ekonomi, biasanya melakukan berbagai cara untuk mencari pinjaman.
Masyarakat cenderung memilih pinjol karena simpel, prosesnya cepat, dan mudah.
Menurut Djalal, lembaga sosial perlu memberi perhatian lebih pada kelompok gharimin.
Bagi yang sudah telanjur terjerat utang pinjol, ada beberapa solusi yang bisa diambil.
Pertama, taubatan nasuha dan mohon ampun kepada Allah SWT.
Kedua, berusaha untuk melunasi utang dengan sungguh-sungguh bekerja.
Ketiga, meluruskan gaya hidup dan menghindari gaya hedonis serta materialistis.
Keempat, senantiasa berdoa agar terbebas dari utang.