Monitorday.com – Ghibah termasuk perbuatan tercela yang harus dihindari oleh muslim, sebagaimana larangan ghibah yang termaktub dalam Al-Qur’an.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 12, yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.”
Dalam bukunya Dosa-dosa Jariah, Rizem Aizid menjelaskan bahwa ghibah juga diartikan sebagai menggunjing, yang merupakan salah satu bentuk fitnah.
Namun, meskipun dilarang dalam Islam, ada beberapa kondisi di mana ghibah diperbolehkan. Beberapa di antaranya adalah:
Mengidentifikasi Suatu Hal
Ghibah diperbolehkan untuk mengidentifikasi satu hal, seperti menyebut seseorang dengan sebutan tertentu yang dikenal luas, asalkan tidak digunakan untuk mengejek.
Sebagai Peringatan atau Nasihat
Ghibah diperbolehkan untuk memberikan peringatan atau nasihat, seperti mengkritik seorang perawi yang cacat atau memberi masukan dalam perjodohan.
Ketika Dizalimi
Seseorang yang dizalimi diperbolehkan untuk berghibah kepada penguasa atau hakim agar kezaliman dihentikan. Contohnya, Hindun yang mengadu tentang suaminya, Abu Sufyan, kepada Rasulullah SAW.
Menghentikan Kemaksiatan
Ghibah juga diperbolehkan untuk menghentikan kemungkaran dan mencegah kemaksiatan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi.
Sewaktu Terlihat Jelas
Jika seseorang jelas-jelas melakukan kefasikan atau kemaksiatan, seperti meminum khamr, ghibah dalam kasus ini diperbolehkan.
Meminta Fatwa
Diperbolehkan untuk berghibah saat meminta fatwa atau penjelasan mengenai suatu masalah kepada orang yang bisa memberikan solusi langsung.