Monitorday.com – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengimbau agar jamaah yang memegang visa non-haji segera kembali ke tanah air untuk menghindari sanksi berat dari Pemerintah Arab Saudi.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menyatakan bahwa jika tetap memaksakan berhaji, mereka akan menghadapi denda 10.000 riyal dan larangan masuk ke Arab Saudi selama sepuluh tahun.
“Jika tetap memaksakan berhaji, mereka akan terkena sanksi tegas dari Pemerintah Arab Saudi, termasuk denda 10.000 riyal dan larangan masuk ke Arab Saudi selama sepuluh tahun,” kata Ashabul di Kantor Daerah Kerja Bandara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Jumat (14/6).
Ashabul mengonfirmasi bahwa meskipun ada yang telah ditangkap dan dideportasi, masih terdapat jamaah calon haji Indonesia tanpa visa haji yang berada di Makkah.
Pemerintah setempat menegaskan akan menindak mereka yang menggunakan visa non-haji, termasuk visa ziarah dan umrah.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, cukup banyak jemaah calon haji yang masih berusaha melaksanakan ibadah haji dengan visa non-haji,” kata dia.
Ashabul menjelaskan bahwa penggunaan visa non-haji berdampak buruk pada penyelenggaraan haji, terutama terkait kapasitas di Arafah dan Mina. “Jika jamaah sudah overcapacity (melebihi kapasitas), akan mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan bahkan keselamatan jemaah,” ucapnya.
Ia mencontohkan kejadian pada tahun 2023, di mana tenda di Mina yang seharusnya diisi oleh 200 orang, justru diisi hingga 400 orang oleh jemaah yang tidak menggunakan visa haji.
“Ini membuat Kementerian Agama terlihat bertanggung jawab atas kekacauan tersebut, padahal ini ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ucap Ashabul.
Untuk memasuki Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), jemaah haji harus memiliki tasrih. Ashabul menyoroti banyaknya jemaah visa non-haji yang memiliki tasrih ini menunjukkan adanya pihak-pihak berwenang yang membantu mereka secara ilegal.
Ashabul juga menyebut masalah ini muncul akibat tingginya animo umat Islam di Indonesia untuk berhaji dan lamanya masa tunggu.
“Karena antrean panjang hingga 40 tahun, muncullah upaya-upaya lain untuk berhaji dengan visa non-haji,” katanya.
Setelah penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, Komisi VIII DPR akan mengadakan rapat kerja dengan Kementerian Agama dan mengundang Pemerintah Arab Saudi serta Kementerian Perhubungan untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Kami perlu menemukan solusi bersama untuk mengatasi masalah penggunaan visa non-haji ini,” ucap Ashabul.