Monitorday.com – Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi Muslim laki-laki yang sudah mukalaf.
Dalam sholat Jumat, ada dua khutbah yang wajib dilakukan dan menjadi syarat sahnya sholat Jumat.
Khutbah Jumat disampaikan oleh seorang khatib dengan tema yang ditentukan oleh khatib tersebut.
Saat ini, khutbah tidak hanya disampaikan dalam bahasa Arab, tetapi juga dalam bahasa Indonesia atau daerah.
Jamaah wajib memperhatikan khatib saat khutbah disampaikan.
Namun, terkadang jamaah tertidur saat khutbah berlangsung.
Ahli tafsir Alquran, Prof Quraish Shihab, menjelaskan bahwa sholat Jumat tetap sah meskipun jamaah tertidur saat khutbah.
Jamaah yang tertidur, berbicara, atau terlambat hanya kehilangan ganjaran sholat Jumat.
Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh enam perawi standar sering disampaikan sebelum khutbah dimulai.
Nabi bersabda, “Jika engkau berkata kepada temanmu di hari Jumat, ‘Diamlah!’ ketika imam sedang berkhutbah, maka engkau telah melakukan (Jumat) yang sia-sia.”
Menurut sebagian ulama, khutbah merupakan pengganti dua rakaat dalam sholat Jumat.
Meskipun tidak mendengarkan khutbah, sholat Jumat tetap dianggap sah.
4o
You said: