Monitorday.com – Di Indonesia, kotak amal untuk bersedekah adalah hal yang wajar ditemukan di masjid-masjid.
Namun, di masjid-masjid Arab Saudi seperti Masjidil Haram, kotak amal tidak tersedia.
Sedekah adalah hal yang sangat dianjurkan dalam Islam dan dapat dilakukan kapan saja, termasuk saat berhaji.
Anjuran bersedekah terdapat dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, salah satunya dalam surah Al Baqarah ayat 267.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.”
Masjid-masjid besar di Arab Saudi tidak menyediakan kotak amal karena larangan resmi dari pejabat keamanan.
Laporan Arab News pada 17 September 2003 menyebut pejabat keamanan melarang kotak amal di masjid dan lokasi bisnis komersial.
Divisi polisi khusus melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan kotak-kotak amal dari tempat usaha.
Menteri Dalam Negeri Pangeran Naif memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memasukkan uang ke kotak amal di masjid.
“Bagi yang ingin menyumbang harus memverifikasi ke mana dana itu akan disalurkan,” ujarnya.
Menurut Muhammad Sahe, mukimin Indonesia di Arab Saudi, pemerintah melarang kotak amal untuk mengontrol penyaluran dana.
Namun, semangat jemaah untuk bersedekah tidak surut, seperti melalui “Mobil Fi Sabilillah” yang membagikan makanan dan minuman di Tanah Suci.