Monitorday.com – Gelombang desakan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) kian menguat, menuntut agar mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ikut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam skandal korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret anak buahnya, Jurist Tan, sebagai tersangka.
Jurist Tan, yang menjabat sebagai Staf Khusus Nadiem di masa jabatannya, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atas perannya dalam pengadaan proyek digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020–2022. Ia bahkan telah dua kali mangkir dari pemanggilan Kejagung, terakhir pada 18 dan 21 Juli 2025 lalu.
“Sudah dua kali tidak hadir. Pemanggilan ketiga akan disertai dengan penerbitan DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (25/7/2025).
Ia menambahkan, keberadaan Jurist Tan kini masih dalam pelacakan. Dugaan sementara, yang bersangkutan kabur ke Australia.
Langkah Kejagung yang dinilai lamban justru menimbulkan kecurigaan publik. Banyak yang mempertanyakan, mengapa Nadiem Makarim, sebagai penanggung jawab utama proyek tersebut, belum sekalipun dipanggil sebagai saksi, padahal beberapa orang dekatnya sudah dijadikan tersangka.
Apalagi, selain Jurist Tan, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yang semuanya terafiliasi dengan struktur Kemendikbudristek saat dipimpin Nadiem. Mereka adalah Ibrahim Arief, konsultan perorangan Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran; dan Mulyatsyah, Direktur SMP.
Kuat dugaan, pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah itu diselewengkan untuk kepentingan pihak tertentu. Proyek yang semula diharapkan menunjang proses pembelajaran digital selama pandemi, ternyata justru dijadikan ladang korupsi berjamaah.
Banyak pihak menyayangkan sikap pasif Kejagung terhadap aktor puncak di balik kebijakan tersebut. “Proyek Chromebook bukan inisiatif bawah. Ini adalah kebijakan nasional yang digagas langsung oleh menterinya. Maka menjadi aneh kalau Nadiem seakan-akan kebal hukum,” ujar pengamat kebijakan publik dari UI, Hendro Wibowo.
Tagar #TangkapNadiem bahkan sempat menjadi trending topic di media sosial usai Kejagung mengumumkan Jurist Tan sebagai tersangka. Warganet menilai penegakan hukum akan pincang jika hanya berhenti di level staf dan birokrat.
Terlebih lagi, dalam berbagai dokumen pengadaan dan laporan internal Kemendikbudristek, nama Nadiem disebut berperan aktif mengawal proyek Chromebook sebagai bagian dari transformasi digital pendidikan. “Kalau Jurist Tan saja ditetapkan tersangka, berarti ia tidak bekerja sendiri. Siapa yang mengangkat dia sebagai staf khusus? Siapa yang menyetujui proyek? Itu harus ditelusuri,” tambah Hendro.
Kejagung sendiri menyatakan belum menutup kemungkinan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain, termasuk mantan menteri, bila ditemukan bukti yang mengarah. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda pemanggilan terhadap Nadiem Makarim.
Sementara itu, keberadaan Jurist Tan yang diduga berada di luar negeri semakin menambah rumit upaya penegakan hukum. Jika DPO diterbitkan dan interpol dilibatkan, publik berharap Kejagung juga berani menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu, termasuk Nadiem.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas lembaga penegak hukum dalam melawan korupsi di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi pilar masa depan bangsa.