Monitorday.com – Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengkritik kebijakan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
Dalam keterangannya, Ubaid menilai kebijakan tersebut hanya sebagai langkah sementara yang tidak akan menyelesaikan masalah yang ada.
“Karena itu, JPPI menyayangkan kebijakan Mendikbudristek ihwal pembatalan UKT ini tanpa dibarengi dengan pencabutan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 dan juga komitmen untuk mengembalikan status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) menjadi PTN,” kata Ubaid, dalam keterangannya, Selasa (28/5).
Ubaid juga menegaskan bahwa kebijakan pembatalan UKT hanya bertujuan untuk meredam aksi mahasiswa tanpa menyelesaikan masalah pokok. Dia menyarankan agar mahasiswa tidak berpuas diri dengan langkah sementara tersebut.
“Jadi, respon pemerintah soal UKT ini semakin jelas arahnya mau kemana, yaitu mempertahankan status PTNBH alias akan terus memuluskan agenda komersialisasi dan liberalisasi pendidikan, di mana biaya pendidikan tinggi tidak lagi menjadi tanggung jawab negara, tapi tetap seperti sekarang ini diserahkan pada mekanisme pasar,” tambahnya.
Sebelumnya, beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) telah melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan UKT dan bertemu dengan DPR untuk menyampaikan keluhan mereka terkait kebijakan tersebut.
Mendikbudristek Nadiem Makarim telah merespons dengan mengungkapkan beberapa pendekatan yang diajukan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa.