Connect with us

News

UMKM Perempuan Bisa Hasilkan Pendapatan Rp 6,5 Triliun Per Tahun

Ayu Ashari

Published

on

Monitorday.com- Potensi UMKM yang dimiliki perempuan dapat menghasilkan pendapatan sebesar US$ 428 juta atau setara dengan Rp 6,5 triliun per tahun bagi negara. Dalam rangka itu, pemerintah berkomitmen memberikan fasilitas yang memudahkan UMKM dalam menjalankan usahanya.

Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Bidang Promosi dan Humas, Dina Budi Arie, menyampaikan jika pendapatan dari UMKM perempuan terus ditingkatkan, Indonesia berpotensi menghasilkan pendapatan mencapai US$ 428 juta setiap tahunnya.  

“Peran UMKM, terutama yang dipimpin perempuan sangat penting dalam menggerakkan perekonomian dan memberdayakan masyarakat,” kata Dina pada Forum Digital bertema “Izin Usaha Lancar, UMKM Wastra Berdaya Saing” dikutip Investor Daily, Jumat (8/3/2024).

Menurutnya, salah satu sektor yang diupayakan agar berdaya saing adalah UMKM wastra atau kain tradisional di Sumba Timur yang banyak dikembangkan perempuan.

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementerian Komunikasi Informatika (Kemenkominfo), Septriana Tangkary, menjelaskan pemerintah berusaha agar UMKM bisa naik kelas dengan sosialisasi sertifikasi halal di berbagai kota dan pendampingan dalam membuta nomor induk berusaha (NIB). 

Ketua Dekranasda Kabupaten Sumba Timur, Merliyati Simanjuntak, menjelaskan UMKM berbasis kain tradisional di wilayahnya berkontribusi besar sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Dari 3.247 UMKM di Kabupaten Sumba Timur, 1.222 merupakan UMKM tenun ikat dan songket. “Sekitar 50 motif tenun ikat Sumba sudah diajukan untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual (Haki) guna melindungi dari plagiarisme,” kata dia.

Yulius Ngenju, kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumba Timur, menyatakan potensi bisnis tenun ikat di daerahnya cukup besar dan bisa dikembangkan agar lebih masif. “Memiliki NIB merupakan langkah penting bagi UMKM tenun ikat untuk memperkuat identitas dan memudahkan dalam pengembangan usaha,” kata dia.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *