Connect with us

News

Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Ajukan Pengembalian

Aidin Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak yang sudah terlanjur membayar tagihan tertentu dengan hitungan PPN 12 persen meski tidak tergolong jasa mewah, dipastikan dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

“Prinsipnya, kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (2/1/2025).

Meski demikian, lanjut Suryo Utomo, pihaknya masih menyusun skema teknis pengembalian dana tersebut. Bisa dikembalikan langsung ke wajib pajak bersangkutan atau membetulkan faktur pajak yang dilaporkan.

Terkait faktur pajak, Suryo menyebut tak semua faktur pajak diterbitkan secara insidentil, tetapi juga bisa secara sistematis. Maka dari itu, DJP masih melihat berbagai kemungkinan teknis untuk pengembalian dana kelebihan pajak PPN 12 persen.

“Jadi, secara teknis nanti kami atur. Yang jelas, hak wajib pajak pasti akan kami kembalikan. Saya mencoba untuk berjanji tidak memberatkan wajib pajak,” ujar Suryo.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga menjelaskan secara regulasi wajib pajak boleh mengajukan pengembalian dana, seperti melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mengkreditkan tarif 12 persen bagi pengusaha kena pajak (PKP).

Seperti dikutip dari ANTARA, Yoga memastikan sistem yang disiapkan oleh DJP sudah terintegrasi dengan baik, sehingga faktur yang diterbitkan penjual akan muncul di sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli.

Sementara bagi konsumen akhir, pengembalian pajak sebenarnya dimungkinkan jika konsumen memiliki NPWP. Namun, hal ini hanya berlaku untuk faktur pajak standar.

“Ini sedang kami matangkan skema-skemanya untuk didiskusikan dengan para pelaku terkait. Untuk lainnya, kami akan mematangkan skema berdasarkan regulasi atau membuat regulasi,” ujarnya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment10 hours ago

Resmi Hijrah ke Ferrari, Lewis Hamilton Antusias Sambut Formula 1 Musim 2025

Sportechment10 hours ago

Rose BLACKPINK Siap Tampil di “The Kelly Clarkson Show” , Kapan?

Review11 hours ago

Putusan MK: Oksigen Baru untuk Demokrasi Indonesia

Ruang Sujud11 hours ago

Keberanian Umar bin Khattab: Dari Musuh Menjadi Pelindung Islam

Sportechment12 hours ago

Vinicius Jr di Kartu Merah, Real Madrid Auto Ajukan Banding

Review12 hours ago

Prabowo: Sawit Harus Diperluas, Tidak Perlu Takut Deforestasi

News13 hours ago

Haedar Nashir Letakan Batu Pertama Gedung Rektorat Institut Muhammadiyah Darul Arqam Garut

Ruang Sujud13 hours ago

Belajar dari Ketulusan Abu Bakar: Sahabat Setia di Masa Sulit

Ruang Sujud15 hours ago

MUI Dorong Hukuman Berat Bagi Koruptor

Ruang Sujud17 hours ago

Innalillahi! Kepala Polisi Gaza Wafat Di Tangan Zionis Israel

Review17 hours ago

Heboh Opsen Pajak: Bikin Konsumen Putar Otak

Review18 hours ago

Pendidikan Agama, Kunci Generasi Berkarakter

Ruang Sujud19 hours ago

Zionis Israel Anggarkan 150 Juta Dollar Untuk Propaganda

Review19 hours ago

Pendidikan Agama di Sekolah, Hak atau Kewajiban?

Ruang Sujud21 hours ago

Mantan Presiden Suriah Dikabarkan Jadi Target Pembunuhan

Ruang Sujud23 hours ago

Raja Charles Bantu Suriah Pasca Revolusi

Sportechment1 day ago

Loh Kok Tum Band Siap Gelar Tur 10 Kota di 2025

News1 day ago

Kemendikdasmen Dukung Keputusan MK Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah

Sportechment1 day ago

Berkat Taktik Ini Conceicao Sukses Antar AC Milan ke Final Piala Super Italia 2024

Ruang Sujud1 day ago

PTMA Jalin Kerja Sama Dengan Arab Saudi Untuk Pembelajaran Bahasa Arab