Connect with us

Monitor

Menko Marves Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda dan Dievaluasi

Avatar

Published

on

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar kenaikan pajak barang dan jasa tertentu, khususnya pajak hiburan, dapat ditunda dan dievaluasi. Tujuannya adalah untuk menghindari kerugian yang mungkin dialami masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, Luhut menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar polemik terkait pajak hiburan selama kunjungannya ke Bali beberapa waktu lalu. Ia langsung mengadakan pertemuan dengan pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Bali dan jajarannya, untuk membahas masalah ini.

“Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi,” ungkap Luhut.

Menko Marves juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan hasil uji materi atau judicial review yang diajukan beberapa pihak terkait penerapan pajak hiburan.

“Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” tambahnya.

Luhut menegaskan dukungannya terhadap pengembangan pariwisata di daerah dan memastikan bahwa kenaikan pajak tidak memberatkan pelaku usaha, terutama yang terlibat langsung dan merasakan dampaknya.

“Jadi hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek. Bukan, ini banyak, sekali lagi impact (dampak) pada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira, saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” tegas Luhut.

Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Beberapa jenis hiburan yang dikenakan pajak antara lain tontonan film, pergelaran kesenian, pertunjukan sirkus, dan diskotek dengan batas tarif antara 40-75 persen.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment21 mins ago

Dikabarkan Dekat dengan Putri Ferry Maryadi, Ini Aset-Karir Rizwan Anak Sule

Ruang Sujud31 mins ago

Jangan Salah Pilih! Berikut 4 Tips Pilih Hewan Kurban Yang Benar!

Pangan2 hours ago

Mantan Direktur BNI Jadi Direktur Utama ID Food, Siapa Dia?

Pangan2 hours ago

Bulog Serap Ribuan Ton Jagung dari Petani, Gini Caranya!

Monitor2 hours ago

Tanggapi Upaya Prabowo Merangkul Semua, Herdropriyono Malah Bilang Begini

Migas2 hours ago

Keren! PLN Sulap Batang Singkong Jadi Biomassa untuk PLTU

Pangan3 hours ago

BDKR Bagikan Dividen Rp 23,79 Miliar, Catat Tanggalnya!

Kehutanan3 hours ago

Perhutani Kerjasama Dengan Pabrik Gula , Bisakah Swasembada Gula Tercapai?

Ruang Sujud4 hours ago

Warga Israel Injak-Injak Indomie, Bagaimana Respon Pemerintah?

Monitor6 hours ago

Potensi Konflik Kepentingan, Komposisi Pansel KPK Tak Ideal

Ruang Sujud6 hours ago

8 Hal Ini Tidak Boleh Kamu Lakukan Saat Beribadah Haji

Sportechment6 hours ago

Viral Foto Dugaan Nikah Lagi, Cinta Penelope Langsung Klarifikasi

Sportechment7 hours ago

Mulai 2027 MotoGP Bakal Ubah Aturan Balapan, Ini Tujuannya

Monitor11 hours ago

Prabowo Mau Rangkul Semua Pihak, Hendropriyono: Agak Lain?

Logistik12 hours ago

ASDP On Fire di 37 Pelabuhan, Performanya Buat Merinding

Logistik12 hours ago

Bisa Apa Kemenhub di 10 Tahun Terakhir? Ini Kata Budi Karya

Sportechment15 hours ago

Semifinal Leg 2: Jamu Bali United, Persib Siapkan Kekuatan Terbaik

Sportechment18 hours ago

Deretan Taipan RI Miliki Klub Sepak Bola di Luar Negeri, Termasuk Erick Thohir

Infrastruktur18 hours ago

Triwulan I 2024, Hutama Karya Capai Kontrak Baru Senilai…

Sportechment19 hours ago

Gonjang-ganjing Rumah Tangga Jennifer Lopez dan Ben Affleck, Ada Apa?