Connect with us

News

Menko Marves Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda dan Dievaluasi

Avatar

Published

on

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar kenaikan pajak barang dan jasa tertentu, khususnya pajak hiburan, dapat ditunda dan dievaluasi. Tujuannya adalah untuk menghindari kerugian yang mungkin dialami masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, Luhut menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar polemik terkait pajak hiburan selama kunjungannya ke Bali beberapa waktu lalu. Ia langsung mengadakan pertemuan dengan pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Bali dan jajarannya, untuk membahas masalah ini.

“Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi,” ungkap Luhut.

Menko Marves juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan hasil uji materi atau judicial review yang diajukan beberapa pihak terkait penerapan pajak hiburan.

“Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” tambahnya.

Luhut menegaskan dukungannya terhadap pengembangan pariwisata di daerah dan memastikan bahwa kenaikan pajak tidak memberatkan pelaku usaha, terutama yang terlibat langsung dan merasakan dampaknya.

“Jadi hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek. Bukan, ini banyak, sekali lagi impact (dampak) pada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira, saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” tegas Luhut.

Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Beberapa jenis hiburan yang dikenakan pajak antara lain tontonan film, pergelaran kesenian, pertunjukan sirkus, dan diskotek dengan batas tarif antara 40-75 persen.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *