Pemilihan umum legislatif (Pileg) 2024 telah berlangsung pada 14 Februari 2024. Sejumlah politisi senior dan publik figur bersaing untuk merebut kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Salah satu daerah pemilihan (Dapil) yang menarik perhatian adalah Dapil DKI Jakarta III, yang meliputi Kota Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu.
Di Dapil ini, terdapat 8 kursi yang diperebutkan oleh 18 partai politik peserta pemilu. Dari hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), terdapat beberapa nama yang mendapatkan suara besar. Nama-nama tersebut antara lain:
- Grace Natalie, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang mendapatkan 37.905 suara.
- Erwin Aksa, politikus Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang mendapatkan 36.435 suara.
- Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai Nasdem dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, yang mendapatkan 27.681 suara.
- Charles Honoris, politikus PDI Perjuangan dan Wakil Direktur Representatif Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang mendapatkan 20.620 suara.
- Adang Daradjatun, mantan Wakapolri dan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang mendapatkan 16.973 suara.
- Darmadi Durianto, anggota Komisi IV DPR RI dari PDI Perjuangan, yang mendapatkan 16.071 suara.
- Sigit Purnomo atau Pasha Ungu, mantan Wakil Wali Kota Palu dan musisi yang bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang mendapatkan 11.529 suara.
- Valencia Tanoesoedibjo, putri Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, yang mendapatkan 7.027 suara.
Selain nama-nama di atas, masih ada beberapa caleg lain yang mendapatkan suara cukup banyak, seperti Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari Partai Gerindra, Ferdinand Hutahaean dari PDI Perjuangan, dan Maqdir Ismail dari PDI Perjuangan.
Namun, data yang tersaji di Sirekap bukan merupakan hasil resmi, melainkan alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara, yaitu pada 20 Maret 2024.
Bagaimana pendapat Anda tentang hasil suara sementara di Dapil DKI Jakarta III? Apakah Anda puas atau tidak dengan pilihan Anda? Simak informasi lengkapnya di situs resmi KPU.