Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah membuat aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024. Aturan tersebut dibuat dalam rangka menjaga ASN agar tetap netral di tahun pemilu.
Salah satunya adalah, ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.
“Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce, Minggu (24/9).
Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. Ialah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Adapun, termaktub maksud aturan itu yakni membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.
Sementara, tujuan aturannya yakni terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.
Masih dalam SKB tersebut, terdapat pengaturan sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. Dalam poin 4, mengatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online.