Monitorday.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.
“Pedagang harus diingat oleh pejabat pemerintah. Mereka merupakan modal utama dalam aktivitas perdagangan. Jika pembayaran rafaksi terhenti, dampaknya bisa cukup besar,” ujarnya, dalam rapat koordinasi pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Jakarta, Senin (25/3).
Luhut juga meminta konfirmasi dari Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang tersebut. Hasil konfirmasi dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun legal opinion untuk memastikan kebijakan pembayaran tidak melanggar hukum.
Lebih lanjut, Luhut menerima informasi bahwa sejumlah klaim tidak dapat diproses karena masalah dokumen yang tidak lengkap. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah akan membantu pedagang kecil dalam menyusun dokumen yang diperlukan agar klaim pembayaran dapat diproses dengan lancar dan memperhatikan aspek hukumnya.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari berbagai lembaga seperti BPKP, BPDKS, Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.
“Sucofindo telah melakukan verifikasi terhadap klaim dari 54 pelaku usaha dengan total sekitar Rp474 miliar. Ini termasuk pelaku usaha dari retail modern maupun usaha tradisional,” ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim.