Monitorday.com – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengemukakan bahwa akan menjadi sangat ideal jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan.
Pernyataan tersebut disampaikan menjawab pertanyaan awak media usai sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4) terkait relevansi kehadiran Presiden Jokowi dalam sidang tersebut.
“Presiden Jokowi merupakan kepala pemerintahan. Jika Presiden dapat dihadirkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal karena tanggung jawab pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) pada akhirnya berada pada Presiden,” kata Todung.
Meskipun menteri yang terkait langsung dengan bansos, seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, dijadwalkan akan memberikan keterangan di MK, Todung menegaskan bahwa tanggung jawab utama tetap berada pada Presiden.
“Jadi, menurut saya, jika Presiden dapat dihadirkan, itu akan sangat bagus, sangat ideal, dan akan menjawab semua pertanyaan yang ada di benak publik,” tambahnya.
Namun, Todung meragukan apakah Majelis Hakim MK akan mempertimbangkan untuk memanggil Presiden.
“Tidak terlihat tanda-tanda bahwa Ketua Majelis mempertimbangkan hal tersebut. Mungkin Ketua Majelis beranggapan bahwa dengan empat menteri yang dipanggil, sudah cukup untuk menjelaskan mengenai bansos. Namun, menurut kami, untuk penyelesaian yang komprehensif, Presiden Jokowi seharusnya dihadirkan,” ungkapnya.
MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4). Keempat menteri yang dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.