Connect with us

News

Ternyata Ini 4 Sebab Perusahaan Alami Insolvensi, Apa Saja?

Tubagus F Madroi

Published

on

Monitorday.com – Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Robertus Billitea menyebut 4 alasan utama mengapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami insolvensi.

Dalam Seminar Nasional bertajuk “Sinergitas Kementerian BUMN dan Kejaksaan RI dalam Penguatan Tata Kelola BUMN”, Robertus menyebut alasan pertama ialah, karena perusahaan tidak disiplin atau melanggar tata kelola perusahaan yang baik.

“Lalu sebuah perusahaan juga tidak membangun risk management policy sesuai best practices, perilaku fraud pemilik dan pengurus, dan tidak adanya risk culture,” jelasnya, dalam seminar yang digelar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kamis (16/3).

Robertus pun menyebut beberapa contoh perusahaan besar dunia yang mengalami insolvensi akibat tidak memperhatikan hal tersebut, antara lain Enron (Amerika Serikat), SCB (Inggris), 1MDB (Malayasia). Sementara di Indonesia ada Jiwasraya dan Asabri.

Untuk diketahui, Insolvensi adalah ketidakmampuan seseorang atau suatu badan untuk membayar utang tepat waktu atau keadaan yang menunjukkan jumlah kewajiban melebihi harta.

Menurut Robertus, perusahaan yang baik harus memperhatikan beberapa hal. Antara lain, komitmen dari top management (Talk from the Top), struktur tata kelola (tugas dan fungsi Dewan Komisaris, direksi, dan komite-komite), Prosedur atau SOP penerapan tata kelola, serta output penerapan tata kelola.

Dalam rangka memperkuat tata kelola yang baik di perusahaan, Kementerian BUMN kini berkerja sama dengan kejaksaan RI. Termasuk dalam program bersih-bersih BUMN.

Guru Besar Administrasi Negara, Unsoed, Kadar Pamuji menjelaskan, dasar hukum yang melandasi upaya Kejaksaan dalam membantu BUMN melakukan penguatan tata kelola terdapat dalam UU Kejaksaan No.11 Tahun 2021.

“Dalam Pasal 33, Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugasnya melakukan kerjasama dengan instansi lainnya. Inilah legalitas formal dalam melakukan koordinasi dan komunikasi,” kata Pramuji.

“Lalu juga dalam undang-undang Nomor 28 Pasal 7, berisi norma yang mendasari komunikasi Kejaksaan dan BUMN atau instansi lain. Melakukan penegakan hukum, penagawasan, sampai menerapkan sanksi,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto menjelaskan beberapa peran Kejaksaan, baik dalam pidana, bidang pemulihan aset, dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Di bidang pidana, kejaksaan melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat.

“Putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sedelum dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Lalu di bidang pemulihan aset, Kejaksaan melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lamnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Sementara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan RI dengan kuasa khusus dapat betindak baik di dalam maupun di luar pengadaan untuk dan atas nama negara atau pemerintah Kewenangan di bidang Perdata dan TUN meliputi, penegakan hukum , bantuan hukum, pertimbangan hukum.

Selanjutnya, yakni tindakan hukum lain kepada negara atau pemerntah mekputi Lembaga atau badan negara, Lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN atau BUMD, serta Badan Hukum Lain untuk menyelamatkan/memulihkan kekayaan atau keuangan negara, menegakkan kevabawaan pemerintah dan negara, serta memberikan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News11 hours ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News12 hours ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment12 hours ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas12 hours ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima

Sportechment15 hours ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud15 hours ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News15 hours ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik18 hours ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud18 hours ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News19 hours ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik19 hours ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News19 hours ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud21 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud1 day ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News1 day ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment1 day ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment1 day ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment1 day ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment2 days ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment2 days ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola