News
Ternyata Ini 4 Sebab Perusahaan Alami Insolvensi, Apa Saja?
Published
6 months agoon
Monitorday.com – Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Robertus Billitea menyebut 4 alasan utama mengapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami insolvensi.
Dalam Seminar Nasional bertajuk “Sinergitas Kementerian BUMN dan Kejaksaan RI dalam Penguatan Tata Kelola BUMN”, Robertus menyebut alasan pertama ialah, karena perusahaan tidak disiplin atau melanggar tata kelola perusahaan yang baik.
“Lalu sebuah perusahaan juga tidak membangun risk management policy sesuai best practices, perilaku fraud pemilik dan pengurus, dan tidak adanya risk culture,” jelasnya, dalam seminar yang digelar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kamis (16/3).
Robertus pun menyebut beberapa contoh perusahaan besar dunia yang mengalami insolvensi akibat tidak memperhatikan hal tersebut, antara lain Enron (Amerika Serikat), SCB (Inggris), 1MDB (Malayasia). Sementara di Indonesia ada Jiwasraya dan Asabri.
Untuk diketahui, Insolvensi adalah ketidakmampuan seseorang atau suatu badan untuk membayar utang tepat waktu atau keadaan yang menunjukkan jumlah kewajiban melebihi harta.
Menurut Robertus, perusahaan yang baik harus memperhatikan beberapa hal. Antara lain, komitmen dari top management (Talk from the Top), struktur tata kelola (tugas dan fungsi Dewan Komisaris, direksi, dan komite-komite), Prosedur atau SOP penerapan tata kelola, serta output penerapan tata kelola.
Dalam rangka memperkuat tata kelola yang baik di perusahaan, Kementerian BUMN kini berkerja sama dengan kejaksaan RI. Termasuk dalam program bersih-bersih BUMN.
Guru Besar Administrasi Negara, Unsoed, Kadar Pamuji menjelaskan, dasar hukum yang melandasi upaya Kejaksaan dalam membantu BUMN melakukan penguatan tata kelola terdapat dalam UU Kejaksaan No.11 Tahun 2021.
“Dalam Pasal 33, Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugasnya melakukan kerjasama dengan instansi lainnya. Inilah legalitas formal dalam melakukan koordinasi dan komunikasi,” kata Pramuji.
“Lalu juga dalam undang-undang Nomor 28 Pasal 7, berisi norma yang mendasari komunikasi Kejaksaan dan BUMN atau instansi lain. Melakukan penegakan hukum, penagawasan, sampai menerapkan sanksi,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto menjelaskan beberapa peran Kejaksaan, baik dalam pidana, bidang pemulihan aset, dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Di bidang pidana, kejaksaan melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat.
“Putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sedelum dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Lalu di bidang pemulihan aset, Kejaksaan melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lamnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
Sementara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan RI dengan kuasa khusus dapat betindak baik di dalam maupun di luar pengadaan untuk dan atas nama negara atau pemerintah Kewenangan di bidang Perdata dan TUN meliputi, penegakan hukum , bantuan hukum, pertimbangan hukum.
Selanjutnya, yakni tindakan hukum lain kepada negara atau pemerntah mekputi Lembaga atau badan negara, Lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN atau BUMD, serta Badan Hukum Lain untuk menyelamatkan/memulihkan kekayaan atau keuangan negara, menegakkan kevabawaan pemerintah dan negara, serta memberikan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat.