Berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Kepolisian RI (Polri), ada 140.336 kejahatan yang terjadi di Indonesia sejak 1 Januari-17 Mei 2024.
Menurut jenisnya, kasus kejahatan yang paling banyak dilaporkan berbentuk pencurian dengan pemberatan (curat), yaitu sebanyak 19.259 kasus. Posisinya diikuti oleh pencurian biasa sebanyak 15.876 kasus.
Kemudian, sebanyak 15.724 kasus kejahatan yang dilaporkan berupa penganiayaan hingga pertengahan bulan ini. Lalu, kasus kejahatan berupa penipuan/perbuatan curang dan narkotika (narkoba) masing-masing sebanyak 14.640 kasus dan 14.261 kasus.
Selanjutnya, kasus kejahatan yang dilaporkan berupa penggelapan terjadi sebanyak 9.457 kasus. Ada pula kejahatan berupa pencurian roda dua dan pengeroyokan juga laporkan masing-masing sebanyak 6.076 kasus dan 5.847 kasus.
Dari sisi waktunya, kejadian kejahatan paling banyak dilaporkan terjadi pada rentang waktu pukul 18.00-21.59, yaitu 24.723 kasus. Lalu, sebanyak 23.887 kasus kejahatan terjadi pada waktu pukul 08.00-11.59 dan 22.812 kasus terjadi pada waktu pukul 15.00-17.59.