Monitorday.com – Petani di seluruh Indonesia yang ingin membeli pupuk bersubsidi kini wajib menunjukkan KTP elektronik. Kewajiban ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 tahun 2024 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 tahun 2024.
SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman, menyatakan bahwa pengecer resmi pupuk bersubsidi diwajibkan meminta KTP elektronik dari para petani.
Deni menjelaskan, perseroan menyediakan aplikasi Ipubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) yang berbasis KTP elektronik untuk mempermudah distribusi pupuk bersubsidi. Pada tahun 2023, aplikasi ini telah diterapkan di enam provinsi dan tahun ini diterapkan secara nasional.
“Saat ini hingga Mei 2024, stok pupuk bersubsidi secara nasional mencapai 2,1 juta ton, jumlah ini merupakan stok tertinggi sepanjang sejarah Pupuk Indonesia,” kata Deni.
Ia juga menyebutkan adanya penambahan alokasi pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Hingga 14 Mei 2024, realisasi penyerapan pupuk bersubsidi secara nasional mencapai 20,8 persen atau sebanyak 1,98 juta ton dari total alokasi 9,55 juta ton.
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Tommy Nugraha, menjelaskan bahwa Permentan terbaru ini bertujuan memastikan penyaluran pupuk bersubsidi lebih akurat dan tepat sasaran.
Selain itu, terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk organik, yang sebelumnya hanya terdiri dari Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus.
“Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) sesuai batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) bupati atau wali kota,” paparnya.
Tommy menambahkan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN.
Pendataan petani penerima melalui e-RDKK kemudian dievaluasi setiap empat bulan sekali dalam tahun berjalan untuk pembaruan data.