Connect with us

Pangan

Sangat Mudah, Ini Syarat Terbaru Pembelian Pupuk Bersubsidi oleh Petani

Published

on

Monitorday.com – Petani di seluruh Indonesia yang ingin membeli pupuk bersubsidi kini wajib menunjukkan KTP elektronik. Kewajiban ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 tahun 2024 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 tahun 2024.

SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman, menyatakan bahwa pengecer resmi pupuk bersubsidi diwajibkan meminta KTP elektronik dari para petani.

Deni menjelaskan, perseroan menyediakan aplikasi Ipubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) yang berbasis KTP elektronik untuk mempermudah distribusi pupuk bersubsidi. Pada tahun 2023, aplikasi ini telah diterapkan di enam provinsi dan tahun ini diterapkan secara nasional.

“Saat ini hingga Mei 2024, stok pupuk bersubsidi secara nasional mencapai 2,1 juta ton, jumlah ini merupakan stok tertinggi sepanjang sejarah Pupuk Indonesia,” kata Deni.

Ia juga menyebutkan adanya penambahan alokasi pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Hingga 14 Mei 2024, realisasi penyerapan pupuk bersubsidi secara nasional mencapai 20,8 persen atau sebanyak 1,98 juta ton dari total alokasi 9,55 juta ton.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Tommy Nugraha, menjelaskan bahwa Permentan terbaru ini bertujuan memastikan penyaluran pupuk bersubsidi lebih akurat dan tepat sasaran.

Selain itu, terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk organik, yang sebelumnya hanya terdiri dari Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus.

“Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) sesuai batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) bupati atau wali kota,” paparnya.

Tommy menambahkan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN.

Pendataan petani penerima melalui e-RDKK kemudian dievaluasi setiap empat bulan sekali dalam tahun berjalan untuk pembaruan data.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Ruang Sujud2 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud5 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News8 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment8 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment8 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment9 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment17 hours ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment18 hours ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola

Ruang Sujud19 hours ago

Tegas! Ini Pernyataan Wamenlu Di Depan Negara Muslim Terkait Palestina

News19 hours ago

PLN Fasilitasi Izin Usaha UMK untuk Kembangkan Ekonomi

News20 hours ago

Erdogan: AS Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh Serang Rusia Picu Perang Dunia, Ngeri!

News20 hours ago

Usai Hadiri KTT G20 Brasil, Prabowo Terbang ke Inggris Temui Raja Charles III

Sportechment20 hours ago

Lisa BLACKPINK Bakal Rilis Album Solo Pertama “Alter Ego”, Kapan?

News20 hours ago

Menkomdigi Ajak Generesi Muda Perkuat Literasi Digital Melalui Konten Positif

Sportechment21 hours ago

Jamu Borneo FC, Persib Bandung Siap Tampil Maksimal di GBLA

Ruang Sujud22 hours ago

Heboh Transgender Pergi Umroh, MUI Buka Suara

Ruang Sujud1 day ago

Truk Bantuan Untuk Warga Gaza Habis Diserbu Warga Kelaparan

Migas1 day ago

Pertamina Gelar Eco RunFest 2024, Libatkan 53 UMKM

News1 day ago

Himbauan Mendikdasmen untuk Para Guru Jelang Pilkada

Ruang Sujud1 day ago

ICESCO Tetapkan Keffiyeh Palestina Sebagai Warisan Tak Benda Dunia