Monitorday.com – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan penjelasan menyeluruh mengenai penerapan potongan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat.
Penjelasan ini disampaikan di tengah perbincangan yang berkembang di masyarakat terkait kekhawatiran akan adanya potongan tambahan pada penghasilan di masa mendatang.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa iuran yang akan dipotong dari gaji pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta, akan dikumpulkan sebagai dana yang akan dikelola oleh BP Tapera.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek terkait kewenangan pengaturan kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait dan pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana Tapera.
Dana yang terkumpul akan dikelola oleh BP Tapera dengan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta akan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Heru menjelaskan bahwa BP Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan demi memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Dana yang terkumpul akan digunakan untuk memberikan subsidi kepada peserta yang memenuhi syarat agar lebih mudah memiliki rumah pertama. Subsidi perumahan dari dana Tapera ini merupakan penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan prinsip gotong royong.
Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan memenuhi syarat akan mendapatkan sejumlah manfaat, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang terkumpul akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan dan akan dikembalikan kepada peserta saat mereka memasuki masa pensiun dalam bentuk simpanan pokok berserta hasil pemupukannya.