Monitorday.com – Pakar hukum Todung Mulya Lubis menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertindak tidak sesuai prosedur ketika menyita ponsel dan tas milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tanpa izin.
“Menurut saya due process of law atau proses hukum yang adil mesti dijaga dan dihormati, namun itu nggak (dilakukan) oleh KPK,” ujar Todung kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Dia menyitir KUHAP pidana pasal 38 ayat (1) yang menerangkan, penyitaan harus dilakukan melalui dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Apalagi, penyitaan itu dilakukan terhadap seseorang yang statusnya masih sebagai saksi.
“Ini bukan hanya tidak etis, tapi ini melanggar hukum,” tuturnya.
Todung mengingatkan, kejadian ini bisa menjadi preseden buruk bagi komisi antirasuah ke depannya.
“Kalau memang dari segi politiknya bisa dilihat, ini Hasto Sekjen PDIP bisa dikerjain seperti ini, bisa diintimidasi seperti ini. Bagaimana yang lain, yang bukan Sekjen PDIP atau politisi biasa atau orang biasa itu akan lebih gampang karena mereka tidak punya mempunyai atribut apapun,” ingat Todung.
Dia pun meminta masyarakat mengawal kasus ini. Sebab, politisasi hukum dan politisasi aparat penegak hukum akan membahayakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.